Gridhot.ID - Sosok hakim Achmad Satibi menjadi sorotan setelah memvonis Doni Salmanan selama 4 tahun penjara dalam kasus binary option Quotex.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara.
Tak hanya menjatuhkan vonis ringan, Achmad Satibi juga tidak mewajibkan Doni Salmanan untuk membayar kerugian kepada para korban.
Achmad Satibi dan 2 hakim anggota juga memutuskan untuk tidak memiskinkan Doni Salmanan.
Melansir Kompas.com, Doni hanya diputus bersalah melanggar UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi bohong soal platform binary option Quotex.
"Majelis hakim melihat terdakwa sengaja menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui beberapa platform yang dimilikinya. Untuk membuat orang lain tertarik dengan apa yang disampaikannya melalui platfrom tersebut. Hal itu melanggar hak-hak orang lain dan menyebabkan kerugian," kata hakim ketua Achmad Satibi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Hakim tidak menghukum Doni dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang diajukan jaksa dalam tuntutan.
Beberapa aset Doni yang disita seperti barang mewah, kendaraan, uang tunai hingga sertifikat tanah dan rumah diputus untuk dikembalikan.
Pasalnya, 99 aset Doni yang didapat dari hasil menjadi afiliator Quotex dinilai tidak menyalahi hukum pidana.
Nantinya, uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni masih mencapai Rp 7,6 miliar.
Doni juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.
MelansirTribunnews.com, hanya 5 aset Doni yang dinyatakan menjadi rampasan untuk negara, yakni:
- 1 buah monitor merek MSI warna hitam
- 3 buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam
- 1 buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver
- 1 buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384
- 1 buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009
Indra Kenz yang menjadi terdakwa kasus Binomo divonis 10 tahun penjara dan dimiskinkan asetnya disita untuk negara.
Fakta ini membuat praktisi hukum yang juga pengacara kondang, Hotman Paris heran.
Sambil mengunggah pemberitaan tentang Doni dan Indra Kenz, Hotman Paris memberikan sindiran keras.
"What? Why? Parahhhhh," tulis Hotman, Jumat (16/12/2022).
Hotman lantas meminta pimpinan Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan ini.
"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," tulis Hotman.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram, Hotman juga kembali menyoroti kasus ini.
"Vonis Doni Salmanan oleh PN Bale Bandung heboh. Hanya divonis sangat ringan, cuma 4 tahun. Hartanya tidak disita."
"Perkara sama, sejenis tapi berbeda pertimbangan hukum, berbeda alasan hukumnya. Ada apa ini? Ada apa ini?" kata Hotman.
"Mari kita amatin apakah Pimpinan Mahkamah Agung akan lakukan mutasi Hakim?? Nangis aku nasib negriku ini!!" tulisnya.
Siapa sosok hakim yang memvonis Doni Salmanan?
Dari tiga hakim di kasus Doni, nama Achmad Satibi paling banyak disorot karena dia menjadi ketua sidang.
Dikutip Surya.co.id dari website pn-balebandung.go.id, Achmad Satibi adalah ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Achmad Satibi lahir di Jakarta Barat pada 3 Maret 1969.
Hakim dengan golongan Pembina Utama Muda (IV C), ini sudah memiliki sertifikasi tindak pidana korupsi, perkara anak, iaga, mediasi hingga sengketa pemilu.
Achmad Satibi menjabat sebagai Ketua PN Bale Bandung sejak tanggal 7 Oktober 2021.
Melansirdari website pt-bandung.go.id, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro mengambil sumpah dan melantik Achmad Satibi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1769/DJU/SK/KP.04.5/9/2021 tanggal 14 September 2021 bertempat di Pengadilan Tinggi Bandung.
Achmad Satibi menggantikan Tenri Muslinda yang diangkat menjadi Hakim Utama Muda Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
(*)