Find Us On Social Media :

Bocorkan 2 Strategi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hindari Hukuman Mati, Pakar Sebut Bakal Ada Kambing Hitam: Semakin Mengkristal

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.

Sementara terkait definisi ironi viktimisasi dari Reza dapat dilihat dari alasan Ferdy Sambo yang mengatakan peristiwa berdarah ini terjadi lantaran Brigadir J telah melukai harkat martabat keluarga.

Pengakuan Dosa Ferdy Sambo Tidak Tulus

Dilansir dari TribunJambi.com, Pakar Gestur dan Mikro Ekspresi Monica Kumala Sari menyebut pengakuan merasa berdosa dan bersalah Ferdy Sambo tidak tulus.

Diketahui, dalam sidang obstruction of justice pekan lalu, Ferdy Sambo menjadi saksi untuk para terdakwa.

"Saya tahu saya salah, Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi," kata Ferdy Sambi di persidangan.

"Mereka tidak ada yang salah, karena tidak ada yang saya beritahu tentang cerita yang tidak benar itu. Tapi apa yang terjadi,mereka semua dipersalahkan hanya karena bekerja sama saya. Saya akan bertanggung jawab," ucap Sambo.

Ferdy Sambo juga mengaku merasa malu.

"Saya akan siap bertanggung jawab, saya kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu, saya pasti akan menyesal," imbuh Ferdy sambo.

Namun Pakar Gestur dan Mikro Ekspresi Monica Kumala Sari menilai apa yang disampaikan Ferdy Sambo masih dikuti oleh kemarahan, sehingga tidak terlihat tulus.

"Biasa ketulusan itu diikuti dengan emosi yang disebut kesedihan, tetapi yang bisa terlihat dari Sambo adalah permohonan maaf yang diikuti dengan ekspresi atau emosinya adalah kemarahan," katanya di YouTube Kompas TV yang dikutip Tribunjambi.com pada Senin (19/12/2022).

Ini menjadi kontraproduktif, lanjutnya antara apa kesan yang ingin disampaikan dengan bahasa non verbalnya.

Baca Juga: Suara dan Gerak-gerik Ferdy Sambo Disebut Berusaha Tutup-tutupi Sesuatu, Pakar Soroti Perubahan Gestur Suami Putri Candrawathi yang Lebih Tenang: Mencerminkan Kebohongan

Dengan kata lain, Ferdy Sambo tidak tulus mengucapkan penyesalan dan permintaan maafnya.

Sementara pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan menilai pengakuan bersalah Ferdy Sambo sia-sia, karena anak buahnya sudah diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian.

"Sambo memang sudang mengaku bersalah, namun apakah ini akan mempengaruhi keputusan hakim terhadap terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua?" kata Asep.

Sementara itu, sidnag perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua masih bergulir di PN Jakarta Selatan. (*)