Find Us On Social Media :

4 Tahun Ibunya Menahan Kesedihan, Kematian Anggota TNI Serda Wira Sitorus yang Tewas Mengenaskan Dipertanyakan: Tolong Saya Bapak Panglima!

Serda Wira Sitorus yang kasusnya mirip Ferdy Sambo tetapi ternyata kasusnya tak jelas hingga saat ini, ibunya menangis di persidangan, Rabu (21/12/2022).

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Inilah sosok Serda Wira Sitorus yang tewas di tangan atasan hingga orang tuanya tak menyangka.

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, anggota Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai sedang menjadi sorotan.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJatim, 21 Desember 2022, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tewas setelah diduga dianiaya pimpinannya sebelum menjalani latihan pada November 2018 silam.

Kejadian sudah berlangsung empat tahun silam.

Tetapi kini orang tua merasa ingin mempersoalkan kematian anaknya yang tak kunjung menemukan jawaban atas kematian.

"Tolong saya bapak Panglima, tolong saya. Empat tahun saya menahan sedih ini, tolong saya bapak,” teriak Tiorma Tambunan, ibu mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, saat melakukan aksi di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan, Selasa (20/12/2022).

Semasa hidup, sosok Serda Wirda Sitorus tak banyak diketahui publik.

Padahal kasusnya bisa disebut tidak biasa bahkan sering dinilai mirip dengan kasus Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Ada beberapa fakta seputar siapa sebenarnya Serda Wira Sitorus.

Baca Juga: Mahkamah Agung Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis, Berikut Tata Cara Pendaftarannya Serta Rincian Jabatan yang Dibutuhkan

Anggota TNI ini tewas di tangan para atasannya dalam kegiatan kemiliteran beberapa tahun silam.

Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anak pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tioma Tambunan.

Setelah dinyatakan lulus sebagai anggota TNI, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian mengikuti pendidikan di Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan di Kota Siantar.

Setelah enam bulan pendidikan di Rindam, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus kemudian dikirim ke Kota Malang, Jawa Timur untuk mengikuti pendidikan Arhanud.

Usai pendidikan di Kota Malang, Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus mendapat penempatan di Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai.

Di sinilah korban diduga mendapat penganiayaan dari atasannya.

Setelah diduga dianiaya pada 8 November 2018, keesokan harinya, korban dipaksa menjalani latihan berat.

Saat itu medis sudah menyatakan bahwa kondisi fisik Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus dalam keadaan tidak sehat.

Namun, para atasan Serda Sahat tetap memaksa korban terjun latihan.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Ikhlas Disebut Punya Kecerdasan di Bawah Rata-rata Tapi Sakit Hati Dicap Pembohong, Terdakwa Tanyakan Hal Ini ke Ahli Psikologi Forensik

Bahkan, korban dipaksa masuk ke dalam kanal hingga akhirnya tenggelam.

Atas kematian tidak wajar Serda Sahat, keluarga kemudian melapor ke Polisi Militer.

Setelah diusut, hanya tiga orang yang diseret ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Dua orang sudah dipecat, satu lagi yang merupakan seorang perwira belum dipecat.

Serda Wira Anugrah Sitorus bahkan dicemplungkan ke kanal sehingga darah dan gambut masuk ke paru-paru.

Ketua Horas Bangso Batak Sumut, Tomson Parapat, yang ikut dalam aksi bersama keluarga Serda Wira Sitorus menyebut kasus ini adalah 'Sambo versi TNI'.

Ada banyak sorotan terhadap kematian Serda Wira Sitorus setelah empat tahun kasus berlalu.

Orang Tua Tak Kuasa Tahan Tangis Meski 4 Tahun Berlalu

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunMedan, 21 Desember 2022, dalam kasus ini, ada tiga orang yang diadili.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Astra Honda Motor (PT AHM) untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

"Tolong saya bapak Panglima, tolong saya. Empat tahun saya menahan sedih ini, tolong saya bapak,” teriak Tiorma Tambunan, ibu mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, saat melakukan aksi di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan, Selasa (20/12/2022).

Mereka adalah Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan.

Keduanya sudah dihukum penjara dan dipecat dari kesatuan.

Namun, satu terduga pelaku lainnya yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk belum dipecat dan masih dibiarkan berdinas, setelah yang bersangkutan melakukan banding.

"Ini Sambo versi TNI. Pelaku bebas berkeliaran dimana-mana. Ini cara pembunuhan yang biadab,” kata Ketua Horas Bangso Batak (HBB) Sumut, Tomson Parapat, saat mendampingi orangtua korban.

Di depan gedung Dilmilti I Medan, orangtua korban menangis tersedu-sedu.

Tiorma Tambun mengatakan dirinya sudah cukup bersabar selama empat tahun ini atas kematian sang anak.

Namun, terduga pelaku lain tidak dipecat dan tidak ditahan.

Bahkan, terduga pelaku lain masih berdinas seperti biasa.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Terjawab Kapan Pendaftaran P3K Tenaga Teknis Dibuka, Ini Contoh Soal Kompetensi Sosial Kultural untuk Latihan

Atas masalah ini, Tiorma Tambunan meminta kepada Panglima TNI untuk mengatensi kasus anaknya yang terkesan dikaburkan para petinggi TNI AD.

Dalam orasinya, Horas Bangso Batak dan pihak keluarga mendesak Dilmilti I Medan untuk menghukum terduga pelaku lain, yakni Letda Yhonrotua Rajagukguk.

Keluarga dan HBB juga meminta TNI AD, khususnya Kodam I/Bukit Barisan untuk menyeret Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Detasemen Arhanud Rudal 004/Dumai untuk turut diproses hukum.

Sebab, menurut keluarga, sebagai atasan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana yang sekarang menjabat sebagai Pabandyabinkar Spersdam Kasuari harus pula bertanggungjawab atas kematian Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.

"Kami menganggap (mereka) itu pantas didakwakan dengan Pasal 338 dan juga Pasal 340 junto Pasal 55 yang ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Poltak Silitonga, kuasa hukum keluarga korban.

(*)