Find Us On Social Media :

Sering Kesakitan di Malam Hari, Nikita Mirzani Jalani Perawatan di Rumah Sakit Bintaro, Sahabat: Kata Dokter Ya Kista

Nikita Mirzani yang mengalami pengapuran tulang leher

GridHot.ID - Nikita Mirzani yang mengalami pengapuran tulang leher kini dirawat di rumah sakit Bintaro.

Dilansir dari Tribunnews.com, pengapuran tulang leher yang dialami Nikita Mirzani menyebabkan sang arti sering kesakitan dan pusing di malam hari.

Sahabat Nikita Mirzani, pujianto, mengungkapkan penyebab pengapuran di leher sang artis.

Pujianto mengatakan bahwa pola hidup Nikita Mirzani dinilai kurang sehat.

Kondisi itu menyebabkan adanya pengeroposan pada tulang sang artis.

"Itu normal ke setiap orang bisa dialami, karena itu kan kista dia, tapi bukan kista tumor, jadi kata dokter ya kista," ujar Pujianto dalam YouTube Cumicumi, Kamis (22/12/2022).

"Itu bisa dialami oleh siapapun ketika memang pola hidupnya tidak sehat, kecapekan, mungkin dia kurang konsumsi vitamin tulang, ya itu terjadilah pengeroposan," lanjutnya.

Diungkapkan Pujianto, Nikita Mirzani dirujuk ke Rumah Sakit di Bintaro bukan berdasarkan keinginannya.

"Jadi ini bukan keinginan kita, tapi ini adalah rujukan dokter ortopedi yang menangani Niki bahwa harus dirujuk ke Rumah Sakit yang memiliki alat yang lebih lengkap daripada RSUD," ujarnya.

Terkait kondisi Nikita Mirzani, Pujianto mengungkapkan sahabatnya kini sedang lemah.

"Kondisinya Niki sekarang memang lemah, karena lehernya itu nggak bisa nengok, jadi kaku," ujar Pujianto.

Baca Juga: Berpotensi Cacat, Nikita Mirzani yang Menderita Pengapuran Tulang Leher Kembali Dilarikan ke Rumah Sakit, Sahabat: Dirujuk ke Bintaro

“Jadi kalau dia nengok itu sakit, nah maka lebih di dalam lagi untuk melihat kondisi Niki, apa yang diderita Niki, makanya dilakukan MRI segala macem,” ujar Pujianto.

Untuk menunggu pemeriksaan tersebut, Nikita Mirzani diketahui harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bintaro

Sebelumnya, melansir Tribun Banten, Nikita Mirzani kembali dibawa ke Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, pada Rabu (21/12/2022).

Nikita Mirzani kemudian dirujuk ke Rumah Sakit yang ada di Bintaro Jakarta Selatan.

Pujianto mengatakan surat rujukan Nikita Mirzani dari RSPD Serang keluar pada Rabu (21/12/2022).

"Kemarin memang belum keluar tapi per hari ini Alhamdulillah wa Syukurillah wa Nikmatillah surat rujukan dari RSDP sudah keluar," kata Pujianto saat ditemui di lokasi, Rabu (21/12/2022).

"Niki dirujuk ke rumah sakit yang ada di Bintaro, namanya apa saya lupa," lanjutnya.

Lalu, pada Kamis (22/12/2022), Nikita Mirzani baru dibawa ke rumah sakit Bintaro.

Nikita Mirzani berpotensi cacat

Nikita Mirzani mengalami pengapuran tulang leher yang bisa menyebabkan cacat apabila tak mendapatakan perawatan intensif.

Dikutip Kompas TV, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan kliennya akan mengalami kelumpuhan jika penyakit tersebut tidak segera mendapatkan tindakan.

Baca Juga: Berkas dari Meja Majelis Hakim Dilemparnya ke Lantai, Nikita Mirzani Ngamuk Gegara Dito Mahendra Tak Hadir Sidang, Nyai Auto Dapat Peringatan Ini

"Apabila tidak segera dilakukan perawatan medis maka akan mengakibatkan Nikita Mirzani cacat," jelas Fahmi, Senin (19/12/2022) lalu.

Fahmi Bachmid telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Namun hakim menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik gegara postingan di Instagram. Postingan tersebut menyinggung nama Dito Mahendra.

Dito yang mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp17,5 juta pun melaporkan Nikita ke polisi. Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Serang.

Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP. (*)