Find Us On Social Media :

Sindir Vonis Doni Salmanan Terlalu Ringan, Hotman Paris Pertanyakan Penegakan Hukum di Indonesia: Nangis Aku Lihat Negriku Ini

Hotman Paris heran atas putusan hakim untuk Doni Salmanan.

Hakim tidak menghukum Doni Salmanan dengan pasal UU TPPU seperti yang diajukan jaksa dalam tuntutan.

Pasalnya 99 aset Doni Salmanan yang didapat dari hasil menjadi afiliator Quotex dinilai tidak menyalahi hukum pidana.

Nantinya uang tunai yang akan dikembalikan pada Doni Salmanan masih mencapai Rp7,6 miliar.

Doni Salmanan juga masih berhak atas 36 motor serta mobil mewahnya.

Baca Juga: Syok Ditagih Bayar Gaji Karyawan, Ruben Onsu Akui Ada Masalah di Perusahaan Geprek Bensu, Suami Sarwendah: Gue Kumpulin Semua HRD

Hanya lima aset Doni Salmanan yang dinyatakan menjadi rampasan untuk negara, yakni:

1 buah monitor merek MSI warna hitam

3 buah CPU (Central Processing Unit) komputer warna hitam

1 buah laptop merek Apple MacBook Pro 14 inci warna silver

1 buah laptop merek Asus ROG G531G warna hitam 61543/SDPPI/2009 7384

1 buah laptop merek Asus ROG warna hitam 61543/SDPPI/2009.

Beberapa aset Doni Salmanan yang disita seperti barang mewah, kendaraan, uang tunai, hingga sertifikat tanah dan rumah, diputus untuk dikembalikan.

Putusan ini berbeda dengan afiliator Binomo, Indra Kenz, yang sebelumnya divonis lebih berat.

Indra Kenz yang menjadi terdakwa kasus Binomo divonis 10 tahun penjara.

Ia juga dimiskinkan lewat asetnya yang disita untuk negara.

(*)