GridHot.ID - Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Karakter masa lalu Bharada E pun belakangan terungkap di persidangan.
Seperti apa karakter masa lalu Richard Eliezer?
Mengutip Kompas.com, tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E bakal menghadirkan ahli yang meringankan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Senin (26/12/2022).
Berdasarkan agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kubu Bharada E dijadwalkan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan terdakwa.
"Betul, hari ini ada sidang Richard Eliezer," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Senin pagi.
Dihubungi terpisah, penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy membenarkan agenda persidangan hari ini adalah menghadirkan ahli yang meringankan.
Kendati begitu, ia enggan menyampaikan secara lebih rinci siapa ahli dan bidang ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
"Kita hadirkan ahli dari kita," kata Ronny.
Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Richard diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Dilansir dari tribunsumsel.com, karakter masa lalu Richard Eliezer atau Bharada E terungkap di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (26/12/2022).
Psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie mengungkapkan, Bharada E di masa kecilnya merupakan anak yang patuh, manis dan suka menolong.
Namun dimasa SMP, Bharada sempat masuk dalam lingkup kenakalan remaja hingga ikut tawuran bersama teman-temannya.
SMP Ikut Tawuran
Psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie mengungkap masa remaja Richard Eliezer atau Bharada E.
Saat memasuki SMP, Eliezer disebutnya sempat mencoba pengalaman mengikuti tawuran.
Namun hal itu disampaikan Liza hal yang biasa karena sedang mencari jati diri.
"Dia juga sempat agak-agak bandellah nakal dalam itu sekitar SMP jadi mengenal tawuran. Hal yang buat secara wajar masih dalam porsi yang normal karena memang pada fase remaja cenderung lebih ngikutin peer group kelompoknya," kata Liza saat menjadi ahli yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin (26/12/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski demikian perilaku agak bandel Eliezer itu, diungkap Liza berhenti ketika dia memasuki sekolah menengah atas atau SMA.
"Seperti apa pencarian jati diri di mana perilaku itu berhenti ketika dia masuk SMA," ujar dia.
Meski sempat bandel, Eliezer aktif mengikuti beragam kegiatan positif seperti panjat tebing, tarik suara dan sempat tergabung dalam paduan suara serta mengikuti kompetisi-kompetisi menyanyi.
"Eliezer selalu berusaha untuk membantu orang-orang sekitarnya itu pada masa masih kecil. Lepas SD mulai masuk SMP dan SMA dia lebih banyak aktif lagi padahal hal-hal kegiatan yang lebih positif," terang dia.
Masa Kecil Eliezer, Anak yang Patuh dan Manis
Di samping itu, Liza membeberkan Eliezer memiliki kecendrungan masa kecil yang patuh, manis, suka menolong.
"Betapa Richard itu dari kecil, dia anak kedua dari dua bersaudara, dua-duanya laki-laki, anak yang cenderung dari kecil sekali patuh, manis selalu mencoba untuk menolong," kata Liza.
Menurut Liza, ia menggali hal itu Liza melalui Anamnesa atau suatu proses wawancara antara ia dengan Eliezer dan juga orangtua Eliezer.
Liza menceritakan, Eliezer pernah bertengkar dengan teman di masa Sekolah Dasar (SD), namun tidak melawan agar menghindari konflik yang lebih besar.
"Jadi dia punya karakter tertentu. Salah satu yang dari kecil terlihat dari Richard adalah patuh atau menghindari konflik dan cenderung, selalu mencoba untuk menjaga kedamaian," ungkap Liza.
Ancaman Hukuman
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)