Find Us On Social Media :

Sakit Jantung Renggut Nyawa Perwira TNI AD Tersangka Mutilasi 4 Warga di Timika, Kapendam XVII/Cenderawasih Beberkan Detik-detik Pelaku Meregang Nyawa, Sempat Keluhkan Ini

Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada, Rabu (14/12/2022) melakukan sidang secara virtual di Kejaksaan Negeri Timika dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi empat warga sipil yaitu RMH, DU, RR, APL yang terlibat pada kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika pada (22/8/2022) lalu

GridHot.ID - Kapten Inf DK, oknum perwira TNI Angkatan Darat, salah satu dari 4 terdakwa kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah meninggal dunia.

Kapten Inf DK meninggal, Sabtu (24/12/2022) karena menderita sakit.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman buka suara atas meninggalnya Kapten Inf DK.

Mengutip Kompas.com, diberitakan sebelumnya, dua perwira TNI Angkatan Darat berpangkat Mayor dan Kapten ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mutilasi warga sipil di Mimika, Papua.

Kedua perwira tersebut merupakan seorang infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

“Betul (dua perwira TNI AD jadi tersangka),” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) sore.

Selain kedua perwira, pihak polisi militer juga telah menetapkan empat tersangka lain berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R.

Dengan demikian, total prajurit yang ditetapkan tersangka sebanyak enam orang.

Chandra menambahkan, keenam tersangka tersebut saat ini telah ditahan di tahanan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cendrawasih, Papua.

“(6 prahurit ditahan) di tahanan Pomdam Cendrawasih,” imbuh dia.

Polda Papua saat ini tengah melakukan penyelidikan atas temuan dua jenazah korban mutilasi yang ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: Resmi Dilantik Presiden Jokowi Jadi KSAL Baru Gantikan Yudo Margono, Inilah Profil Laksamana Madya Muhammad Ali yang Pernah Jadi Komandan KRI Nanggala

Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menyebutkan, para pelaku berjumlah sembilan orang, enam di antaranya adalah oknum anggota TNI.

Sedangkan korban berjumlah empat orang. Kepada korban, para pelaku berpura-pura ingin menjual senjata api.

Para korban yang diyakini berjumlah empat orang kemudian tertarik dan mendatangi para pelaku dengan membawa uang Rp 250 juta.

"Keempat korban dipancing oleh pelaku untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN seharga Rp 250 juta," ujar Faizal melalui pesan singkat, Minggu (28/8/2022).

Faizal menerangkan, pada 22 Agustus 2022 sekitar pukul 21.50 WIT, di SP 1, Distrik Mimika Baru, para pelaku bertemu dengan korban dan membunuh mereka.

Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya para pelaku memasukan jenazah ke dalam mobil korban dan membawanya ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, untuk dibuang.

Pelaku lebih dulu memasukkan korban ke dalam karung.

"Sebelum dibuang, keempat korban semuanya dimutilasi dan dimasukan ke dalam enam karung," kata dia.

Setelah membuang para korban ke Sungai Kampung Pigapu, para pelaku menuju ke Jalan masuk Galian C Kali Iwaka untuk membakar mobil Toyota Calya yang disewa oleh korban.

Keesokan harinya, para pelaku kembali berkumpul di gudang milik salah satu pelaku berinisial APL dan membagikan uang Rp 250 juta yang mereka rampas dari korban.

Di hari yang sama, polisi menemukan mobil yang disewa korban dalam keadaan hangus terbakar.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Presiden Jokowi Makin Santer Terdengar, Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Berpotensi Gantikan Posisi Prabowo hingga Mahfud MD, Pengamat Politik Berikan Tanggapan Begini

Pada Jumat (26/8/2022), masyarakat dan polisi berhasil menemukan salah satu korban yang diketahui berinisial AL.

Kemudian, pada hari yang sama polisi menemukan salah satu mobil Avanza hitam yang disewa korban di SP 1.

Sementara itu, dilansir dari tribunnews.com, Kapten Inf DK, tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, meninggal dunia.

DK oknum perwira TNI AD menjadi salah satu tersangka kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika.

Ia meninggal pada Sabtu (24/12/2022).

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menyebut, Kapten Inf DK meninggal akibat sakit jantung.

Kapten Inf DK meninggal setelah dirawat di RS Dian Harapan, Jalan Taruna Bakti, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

Herman menjelaskan, DK sebelumnya sempat mengeluh sakit di bagian dada.

Ia kemudian dibawa ke RS Dian Harapan untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan.

Almarhum sempat mendapat pertolongan darurat tim medis RS Dian Harapan.

Namun nyawa DK tidak tertolong.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Presiden Jokowi Makin Santer Terdengar, Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Berpotensi Gantikan Posisi Prabowo hingga Mahfud MD, Pengamat Politik Berikan Tanggapan Begini

"Adapun meninggalnya almarhum Kapten Inf DK diawali mengeluh sakit pada dada disertai sesak dalam bernapas. Kemudian evakuasi ke RS Dian Harapan," ujar Herman.

Belum diketahui kapan jenazah akan diterbangkan ke kampung halamannya.

Diketahui Kapten Inf DK bersama lima anggota TNI lainnya menjadi tersangka kasus mutilasi empat warga yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.

Lima dari enam prajurit TNI yang berdinas di Brigif 20 Timika menjadi terdakwa kasus mutilasi terhadap warga sipil mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Senin (12/12/2022).

Kelimanya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.

Terdakwa lain adalah Mayor Inf Hermanto akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.

Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.

Sedangkan, empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.

Saat ini para tersangka dari anggota TNI tengah menjalani persidangan militer di Pengadilan Militer Jayapura.

Sidang Virtual

Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada, Rabu (14/12/2022) melakukan sidang secara virtual di Kejaksaan Negeri Timika dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi empat warga sipil yaitu RMH, DU, RR, APL yang terlibat pada kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika pada (22/8/2022) lalu.

Baca Juga: Peluang Besar Jenderal Andika Perkasa Jadi Menteri Jokowi, Pakar Ungkap Nama Sang Mantan Panglima TNI Semakin Menguat Semenjak Pensiun

Kasih Pidum Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilma Sorbu menyampaikan, pihaknya menghadirkan para tersangka mutilasi akan dijadikan sebagai saksi serta empat warga sipil yang sempat menjadi saksi di TKP juga akan dijadikan sebagai saksi dan dua anggota TNI juga di hadirkan.

"Jadi nanti tersangka ini akan dijadikan saksi dalam peradilan ini begitu juga warga sipil yang ada di TKP saat itu akan dihadirkan juga dalam sidang ini," kata Febiana kepada Tribun-Papua.com, Kamis (15/12/2022).

Pada sidang tersebut para tersangka dijadikan saksi mengikuti sidang secara virtual dimana keempanya diminta meceritakan setiap kejadian mutilasi tersebut.

Tersangka APL dalam kasus persidangan membantah setiap sangkahan diberikan kepadanya, karena menurut dirinya tidak mengetahui kalau akan dilakukan pembunuhan serta perampokkan tersebut.

"Saya ini hanya tau dan diajak tangkap OPM tapi pas sampai TKP malah di kami disuruh mengumpet di rumput, dan tiba- tiba mendengar tembakan," ujarnya.

Sedangkan tersangka DU menyampaikan dirinya juga tidak mengetahui terkait akan dilakukan pembunuhan hanya mengetahui juga akan melakukan penangkapan OPM.

"Jadi sampai saat ini saya ini hanya mengikut perintah, saya ini warga sipil tidak mungkin mau memerintah aparat," katanya.

Tersangka RR juga menyampaikan, dirinya tidak mengenal para tersangka lainnya karena dirinya baru ikut saat terjadi pembunuhan tersebut.

"Saat itu saya dijemput di rumah dan langsung di bawah ke lokasi kejadian. Memang saat di lokasi saya tidak tahu dihadirkan untuk apa, merekan hanya di bilang ingin menangkap OPM bukan bilang membunuh orang," ujarnya.

Selanjutnya dari sidang tersebut para tersangka warga sipil di skors dan mempertahankan pernyataan masing-masing.

Sidang dilanjutkan sekitar pukul 18.00 WIT yang mana saksi keempat sekaligus tersangaka berinisal RHM menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Baca Juga: KKB Papua Merenggut Banyak Nyawa, Panglima Yudo Margono Sebut TNI Dibutuhkan Masyarakat Papua: Alutsista Selalu Standby!

Dirinya mencerita secara terbuka bahwa setiap kejadian mutilasi dirinya sempat membantai salah seorang korban tetapi dan tidak ikut untuk melakukan mutilasi.

"Saya memang melakukan pembunuhan di TKP awal, namun setelah itu saya pulang dan tiba-tiba saya di telfon sekitar pukul 02.00 WIT untuk menuju lokasi Lokpon untuk ikut memutikasi para korban," jelasnya.

Selanjutnya, para saksi dan terdakwa anggota TNI saling berargumen dan mempertahankan pernyataan masing-masing. (*)