Find Us On Social Media :

2 Bulan 2 Minggu Mendekam di Rutan, Nikita Mirzani Alami Kerugian Miliaran Rupiah, Ini yang Akan Dilakukan Nyai

Potret penampilan Nikita Mirzani saat dinyatakan bebas.

GridHot.ID - Nikita Mirzani kini bisa bernapas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan untuk membebaskan wanita yang akrab disapa Nyai itu dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang pada Kamis (29/12/2022).

Nikita Mirzani diketahui sempat mendekam di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, selama dua bulan lebih dua minggu imbas kasus pencemaran nama baik.

Dilansir dari Tribunnews.com, selama mendekam di rutan itu, Nikita Mirzani merugi hingga miliaran rupiah.

Hal itu diakui sendiri oleh Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

"Gua kerugian 2 bulan 2 minggu gede lho. Bukan satu, dua miliar," kata Nikita Mirzani.

Kemudian, Nikita tidak memungkiri bahwa dirinya sempat sedih lantaran kondisi ekonominya sempat terpuruk ketika mendekam di rutan.

Sebab tidak ada penghasilan tambahan yang bisa diperolehnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dinyatakan Bebas, Sahabat Fitri Salhuteru Tersenyum Lebar Meski Leher Masih Dipasang Gips: Kebenaran Tidak Pernah Kalah

"Kemarin kan sempat terisak-isak nangis karena harus pengembalian dana kan dari beberapa vendor-vendor dari beberapa orang orang yang memakai jasa off air, aduh Niki ini di rekening uang keluar semua," ucap Nikita.

Kendati demikian, saat ini janda tiga anak itu harus kembali bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan anak-anak.

"Gua kan artis lumayan mahal ya, harganya jadi dipikir-pikir dulu kerugiannya," ujar Nikita Mirzani.

Nikita Mirzai dinyatakan bebas

Diketahui dari Kompas.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Pertimbangan hakim membebaskan Nikita salah satunya karena saksi korban Dito Mahendra tidak bisa dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyebut, berdasarkan pertimbangan Pasal 27 tentang UU ITE, merupakan delik aduan, maka keterangan saksi korban penting untuk didengarkan di persidangan.

Baca Juga: Telan Obat Khusus, Nikita Mirzani Nekat Tunda Operasi Demi Bertemu Dito Mahendra, Sahabat Jelaskan Hal Ini

"Dalam penjelasan Pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti," kata Dedy saat membacakan putusan, Kamis (29/12/2022).

Disebutkan Dedy, merujuk Pasal 160 KUHAP bahwa yang pertama didengar adalah saksi korban yakni Dito Mahendra.

Namun, saksi tidak hadir setelah penuntut umum empat kali mengupayakannya untuk hadir.

"Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah memanggil saksi Dito Mahendra. Namun, persidangan penuntut umum beberapa kali tidak dapat menghadirkan. Berdasarkan KUHAP, Dito Mahendra telah dipanggil sah," ujar Dedy.

Menurut Dedy, hakim sudah melakukan penetapan pada 19 Desember 2022 untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi korban.

Hanya saja, hingga persidangan hari ini penuntut umum tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra.

Bahkan, menurut laporan jaksa, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, Dito telah meninggalkan wilayah Indonesia.

Baca Juga: Nikita Mirzani Terancam Lumpuh Jika Tak Segera Operasi, Fitri Salhuteru Akui Ada Kejanggalan dalam Kasus Sahabatnya: Patut Diduga...

"Ketidakhadiran Dito Mahendra menurut majelis tidak diserta alasan sah menurut pasal 160 yakni telah meninggal dunia, sehingga keterangan saksi di BAP kepolisian tidak bisa dibacakan di persidangan," kata Dedy.

"Maka hal tersebut menunjukan ke majelis adanya sikap JPU tidak sungguh-sungguh menyelesaikan perkara ini untuk menghadirkan saksi di persidangan, dan saksi Dito Mahendra tidak memiliki itikad baik," sambung Dedy.

Hakim pun menilai cukup alasan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Kemudian, hakim juga mengembalikan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dan UU ITE ke penuntut umum karena penuntutan tidak sah. (*)