Find Us On Social Media :

Hanya Berumur Satu Hari, Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mahfud MD: Itu Gimik, Mau Kaburkan Perkara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait kabar keterkaitan Ferdy Sambo dalam Konsorsium 303 serta judi online

Atas keyakinan tersebut, Mahfud menambahkan, apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai upaya mengaburkan perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Oleh karena itu, dalam pesannya Mahfud meminta, proses persidangan Ferdy Sambo menjadi fokus banyak pihak.

“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” kata Mahfud.

Terlepas dari itu, Mahfud MD menegaskan pemerintah siap untuk menghadapi gugatan Ferdy Sambo tersebut.

“Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi,” ujar Mahfud.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 29 Desember 2022, seperti yang sudah diketahui sebelumnya, mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo sempat menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri.

Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Baca Juga: Peruntungannya Nyaris Sempurna, Weton-weton Ini Diramalkan Primbon Jawa Bakal Cepat Kaya Rata Tapi Sulit Bangkrut

Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.

Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;