Find Us On Social Media :

Hanya Berumur Satu Hari, Ternyata Ini Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mahfud MD: Itu Gimik, Mau Kaburkan Perkara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait kabar keterkaitan Ferdy Sambo dalam Konsorsium 303 serta judi online

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan Sambo didaftarkan pada per tanggal 29 Desember 2022.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan KompasTV, 30 Desember 2022, dalam gugatannya Sambo meminta meminta status keanggotaan polri miliknya dikembalikan.

Hanya berselang sehari Sambo lewat pengacaranya arman hanis mencabut gugatanya.

Alasaannya karena bentuk kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi polri.

Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut setelah mempertimbangkan kembali serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak, maka klien kami secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai gugatan Ferdy Sambo ke PTUN untuk Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai gimik.

Mahfud MD menilai, tindakan Presiden Jokowi menandatangani pemecatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri sudah sesuai hukum administrasi.

Demikian Mahfud MD dalam keterangan di lingkungan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022), sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: KPU Membuka Pendaftaran PPPK 2022 dengan Jumlah Formasi 1.352 Bagi Pelamar Lulusan D3 dan S1, Berikut Syaratnya

“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata Mahfud.

Atas keyakinan tersebut, Mahfud menambahkan, apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai upaya mengaburkan perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Oleh karena itu, dalam pesannya Mahfud meminta, proses persidangan Ferdy Sambo menjadi fokus banyak pihak.

“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” kata Mahfud.

Terlepas dari itu, Mahfud MD menegaskan pemerintah siap untuk menghadapi gugatan Ferdy Sambo tersebut.

“Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi,” ujar Mahfud.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 29 Desember 2022, seperti yang sudah diketahui sebelumnya, mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo sempat menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri.

Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Baca Juga: Peruntungannya Nyaris Sempurna, Weton-weton Ini Diramalkan Primbon Jawa Bakal Cepat Kaya Rata Tapi Sulit Bangkrut

Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.

Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum tergugat I dan erguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo kini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Administrasi Perkantoran, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dengan putusan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucap Agung.

(*)