Gridhot.ID - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menimbulkan polemik.
Sebab dalam Perppu Cipta Kerja itu telah dihapus kalimat yang menyatakan pemberlakuan libur selama 2 hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
Padahal dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari dalam seminggu.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan tidak benar pemerintah hanya memperbolehkan libur 1 hari dalam seminggu.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa untuk libur 2 hari masih tetap berlaku, meski tidak tercantum dalam Perppu Cipta Kerja.
"Enggak benar Perppu mengatur libur cuma satu hari saja," ujar Putri ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Sementara itu, mengenai cuti panjang bagi pekerja yang telah bekerja di atas 5 tahun juga masih berlaku meski tidak tercantum di Perppu Cipta Kerja.
Putri mengatakan terkait lamanya cuti panjang tergantung kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
"Kalau perusahaan sudah pernah mengatur sebelumnya di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, tentunya cuti panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi," kata Putri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Di dalam Perppu Cipta Kerja, Pasal 79 ayat 2 poin (b) tertulis, libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu.
Begitu pula dengan UU Cipta Kerja sebelumnya pada nomor 11 tahun 2020 yang menyatakan serupa.
"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu," isi dari Pasal tersebut.
Sedangkan di UU Ketenagakerjaan terdahulu, libur dua justru tertulis dalam pasal serta ayat yang sama.
"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu," isi dari UU 13/2003.
(*)