Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diberi Waktu 3 Hari, Begini Cara Ajukan Sanggh Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Klik Link Ini untuk Cek Kelulusan

Candra Mega Sari - Selasa, 03 Januari 2023 | 17:00
Hasil seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 telah diumumkan, Rabu (28/12/2022)
https://empatlawangkab.go.id/

Hasil seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 telah diumumkan, Rabu (28/12/2022)

Gridhot.ID - Hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 telah diumumkan sejak Rabu (28/12/2022).

Pemerintah juga menyiapkan waktu untuk masa sanggah terkait pengumuman kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 mulai Selasa (3/1/2023), dapat melakukan sanggah dari hasil pengumuman kelulusan.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan, untuk hasil seleksi kompetensi telah diumumkan oleh instansi sejak 28 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.

Peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan diberikan waktu 3 hari untuk melakukan masa sanggah mulai 3-5 Januari 2023 melalui portal SSCASN.

Hasil pengumuman masa sanggah dijadwalkan pada 10-11 Januari.

"Bagi Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan hasil tersebut dan agar dapat segera melaksanakan usul penetapan NI PPPK," katanya dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Satya mengimbau kepada peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan untuk melakukan cek berkala pengumuman hasil seleksi kompetensi di kanal informasi instansi dan/atau lewat masing-masing akun portal SSCASN.

"Pastikan sumber informasi yang diperoleh dari kanal atau pengumuman resmi instansi, baik lewat media sosial dan web resmi pemerintah. Ingat proses seleksi PPPK dilaksanakan secara terbuka, jika ada yang menyatakan sebaliknya misalnya masuk tidak pakai tes patut dicurigai," ucapnya.

Masa sanggah ini diperuntukkan bagi peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan yang dinyatakan tidak lulus dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) .

Sanggahan dapat diajukan jika penyebab syarat tidak dipenuhi karena bukan kesalahan dari pelamar.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x