Find Us On Social Media :

Karyawan Wajib Tahu, Inilah Besaran Uang Pesangon untuk Pekerja yang Kena PHK dalam Perppu Cipta Kerja, Maksimal Cuma 9 Kali Upah

Ilustrasi. Dalam Perppu Cipta Kerja, salah satu yang diatur adalah mengenai pesangon bagi karyawan.

• Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rancangan, UU Cipta Kerja Bakal Wajibkan Seluruh Investor Pakai Pekerja Indonesia dan Tak Banyak Gunakan Teknologi, Lowongan Bakal Melimpah?

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Kemudian, uang penghargaan masa kerja yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

• Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah.

• Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah.

• Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah.

• Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah.

• Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah.

• Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.

• Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah.

• Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Baca Juga: Menilik Nasib Duit Pesangon di UU Cipta Kerja, Program Pensiun Sukarela Jadi Andalan Pemerintah, Ternyata Begini Skema Lengkapnya

3. Uang Penggantian Hak yang Seharusnya Diterima

Selanjutnya, uang penggantian hak yang seharusnya diterima, meliputi:

• Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

• Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja.

• Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah. (*)