Find Us On Social Media :

Usai Hakim Ketua dan JPU Lakukan Kunjungan ke Rumah Ferdy Sambo, Ditemukan Ada Rak Emas Berbentuk Sangkar Burung, Terungkap Ternyata Ini Isinya

Sejumlah botol minuman keras (miras) ditemukan di rumah dinas polri yang ditempati Ferdy Sambo. Rumah tersebut menjadi lokasi pembunuhan berencana Brigadir J. Sejumlah botol miras itu ditemukan saat majelis hakim dan JPU meninjau rumah Ferdy Sambo tersebut pada Rabu (4/1/2023).

Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Kamis (5/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selesai sidang, Ketua Majelis Sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, membacakan agenda selanjutnya, yakni sidang tuntutan terhadap Bharada E.

"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu ke Jaksa, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis siang.

Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu dua pekan lagi untuk menyusun tuntutan.

"Izin Bapak Ketua Majelis, terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya."

"Kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan pokok dulu," kata Jaksa.

Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Tenaga Teknis untuk Jabatan Penyuluh Narkoba, BNN Buka Puluhan Formasi

Setelah mendengar keterangan Jaksa, Hakim Wahyu pun memutuskan, sidang tuntutan dilakukan pekan.

Namun, jika JPU memerlukan waktu kembali akan ditunda kembali satu minggu lagi.

"Begini, kita tunda dulu (sidang) di hari Rabu (pekan depan), apabila masih membutuhkan waktu lagi, baru kita tunda satu minggu lagi," ucap Hakim Wahyu.

"Siap, Majelis," jawab Jaksa.

Dengan demikian, sidang tuntutan terhadap Bharada E dijadwalkan pada Rabu pekan depan, 11 Januari 2023.