Find Us On Social Media :

Usai Hakim Ketua dan JPU Lakukan Kunjungan ke Rumah Ferdy Sambo, Ditemukan Ada Rak Emas Berbentuk Sangkar Burung, Terungkap Ternyata Ini Isinya

Sejumlah botol minuman keras (miras) ditemukan di rumah dinas polri yang ditempati Ferdy Sambo. Rumah tersebut menjadi lokasi pembunuhan berencana Brigadir J. Sejumlah botol miras itu ditemukan saat majelis hakim dan JPU meninjau rumah Ferdy Sambo tersebut pada Rabu (4/1/2023).

"Jadi untuk sementara, (sidang) kita tunda di hari Rabu yang akan datang, satu minggu," lanjut Hakim Wahyu.

Sebagai informasi, Bharada E menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Kamis (5/1/2022) ini.

Dalam persidangan, Bharada E menyampaikan, terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal melihat saat Ferdy Sambo menembak Brigadir Brigadir J hingga meninggal di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Awalnya, Bharada E mengatakan, dirinya melihat Sambo ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

Baca Juga: Weton Sabtu Wage Punya Pesona Luar Biasa, Begini Watak dan Rezekinya Menurut Primbon Jawa, Konon Akan Berjaya di Usia Muda

"Jadi abis saya tembak, langsung jatuh. Saya dengar adanya suara almarhum."

"Abis itu, Pak Sambo maju, kan pak Sambo tadinya di samping saya. Langsung maju ke depan yang mulia, langsung pegang senjata api yang mulia langsung tembak ke arah almarhum," kata Eliezer dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023), dilansir Tribunnews.com.

Lalu, Bharada E menyatakan, Kuat Maruf dan Ricky Rizal berada disebut turut melihat insiden penembakan tersebut.

Sebab, keduanya berjalan bersama di belakang Brigadir J.

"Pas masuk sama-sama dengan almarhum yang mulia, di belakang," katanya.

Dari posisi itulah, Bharada E menilai, seharusnya Ricky dan Kuat melihat Sambo menembak Brigadir J karena jarak yang dekat lokasi penembakan.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer (Bharada E) terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E terlibat kasus Brigadir J bersama mantan atasannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain itu, terdapat dua orang lagi yang didakwa terlibat kasus tersebut, yakni Ricky Rizal alias RR, Kuat Maruf.

Baca Juga: Kala Niantang Menaungi Hidupnya, Berikut Para Weton yang Dipercaya Dijaga oleh Jin Khodam Indrapasta, Kesaktiannya Bisa Buat Dirinya Tajir Melintir

Kelima terdakwa, didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice. mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP

(*)