Find Us On Social Media :

Sosok Direktur Penyuap Lukas Enembe Resmi Ditahan, Rijatono Lakka Ternyata Pernah Temui Langsung Gubernur Papua, KPK: Ada Pembagian Fee 14 Persen

Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Papua

Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe terkait sejumlah proyek di Provinsi Papua.

Melansir Kompas TV, tersangka pemberi suap Gubernur Papua Lukas Enembe adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Rijatono Lakka diduga memberi uang ke Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar setelah perusahaannya dimenangkan untuk menggarap tiga proyek di Papua.

Tersangka Rijatono Lakka alias RL ditahan setelah diperiksa di Gedung KPK, Kamis (5/1/2022) siang.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Papua.

"Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, RL dari pihak swasta selaku Direktur PT TBP, LE selaku Gubernur Papua," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).

Untuk kebutuhkan penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari ke depan yakni pada 5-24 Januari 2023.

Alex menjelaskan, kasus ini bermula pada 2016, di mana tersangka RL mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi.

Sejak 2019 hingga 2021, RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Alex menuturkan, RL diduga menghubungi Lukas dan sejumlah orang di Pemprov Papua sebelum lelang proyek dilaksanakan.

RL bahkan menemui Lukas secara langsung. Ia kemudian melakukan kesepakatan pembagian fee dari nilai proyek yang didapatkan.

Baca Juga: Gandeng 40 Pengacara, Lukas Enembe Bentuk Tim Hukum untuk Membelanya, Anak dan Istri Gubernur Papua Tolak Diperiksa KPK dengan Alasan Ini