GridHot.ID - Dalam pandangan Islam, umat Muslim memelihara anjing memang tidak diperbolehkan.
Namun, ada pengecualiannya yakni jika dihadapkan pada alasan atau kebutuhan yang mendasar untuk memeliharanya.
Lantas bagaimana hukumnya orang Islam memelihara anjing?
Mengutip islam.nu.or.id, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa seorang Muslim yang memelihara anjing tanpa sebab tertentu dapat dikurangi pahalanya sebagai hadits riwayat Imam Muslim berikut ini:
وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.
Artinya, “Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.’”
Dari hadits ini, ulama berbeda pendapat perihal seorang Muslim yang memelihara anjing. Ulama Madzhab Syafi’i menarik simpulan bahwa seorang Muslim haram memelihara anjing tanpa hajat tertentu. Seorang Muslim hanya boleh memelihara anjing untuk sejumlah keperluan berikut ini:
وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة
Artinya, “Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua–ini lebih shahih–membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu,” (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim ibnil Hajjaj, [Kairo, Al-Mathba’ah Al-Mishriyyah: 1929 M/1347 H], cetakan pertama, juz X, halaman 236).
Sementara Imam Malik menyatakan kebolehan seorang Muslim untuk memelihara anjing untuk berbagai keperluan sebagai keterangan Ibnu Abdil Barr berikut ini:
وأجاز مالك اقتناء الكلاب للزرع والصيد والماشية وكان بن عمر لا يجيز اتخاذ الكلب إلا للصيد والماشية خاصة ووقف عندما سمع ولم يبلغه ما روى أبو هريرة وسفيان بن أبي زهير وبن مغفل وغيرهم في ذلك
Artinya, “Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 193).
Ibnu Abdil Barr, ulama Madzhab Maliki, menjelaskan bahwa pemeliharaan anjing tidak diharamkan.
“Larangan” Rasulullah hanya bersifat makruh. Sedangkan pengurangan pahala hanya bersifat preventif sebagai keterangan berikut ini:
وفي هذا الحديث دليل على أن اتخاذ الكلاب ليس بمحرم وإن كان ذلك الاتخاذ لغير الزرع والضرع والصيد لأن قوله من اتخذ كلبا - [ أو اقتنى كلبا ] لا يغني عنه زرعا ولا ضرعا ولا اتخذه للصيد نقص من أجره كل يوم قيراط يدل على الإباحة لا على التحريم لأن المحرمات لا يقال فيها من فعل هذا نقص من عمله أو من أجره كذا بل ينهى عنه لئلا يواقع المطيع شيئا منها. وإنما يدل ذلك اللفظ على الكراهة لا على التحريم والله أعلم
Artinya, “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits ‘Siapa saja yang menjadikan anjing’ atau ‘memelihara anjing’ bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath, menunjukkan kebolehan bukan pengharaman. Pasalnya, pengharaman tidak bisa ditarik dari pernyataan, ‘Siapa yang melakukan ini, maka akan berkurang amalnya atau pahalanya sekian.’ Larangan itu dimaksudkan agar Muslim yang taat tidak jatuh di dalamnya. Lafal ini menunjukkan larangan makruh, bukan haram. Wallahu a‘lam,” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 193-194).
Ibnu Abdil Barr menjelaskan bahwa pada prinsipnya kualitas pemeliharaan anjing tergantung pada bagaimana perlakuan keseharian kita terhadap hewan peliharaan tersebut. Kalau perilaku keseharian kita baik, maka Allah akan memberikan pahala. Tetapi ketika perilaku kita buruk, maka Allah akan membalas kita dengan dosa.
وقد يكون في التقصير في الإحسان إلى الكلب لأنه قانع ناظر إلى يد متخذه ففي الإحسان إليه أجر كما قال صلى الله عليه وسلم في كل ذي كبد رطبة أجر وفي الإساءة إليه بتضييقة وزر
Artinya, “Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa,” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar Al-Jami‘ li Madzahibi Fuqaha’il Amshar, [Halab-Kairo Darul Wagha dan Beirut, Daru Qutaibah: 1993 M/1414 H], cetakan pertama, juz XXVII, halaman 194).
Atas perbedaan pendapat di kalangan ulama, kita sebaiknya saling menghargai pendapat orang lain yang berbeda.
Sementara itu, terkait pemeliharaan anjing, kita harus mengikuti standar pemeliharaan anjing agar tidak berlaku aniaya terhadapnya. Demikian halnya dengan hewan peliharaan lainnya.
Dilansir dari banjarmasinpost.co.id, hewan peliharaan banyak ragammya, termasuk anjing. Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum memelihara anjing bagi umat muslim.
Memelihara hewan di rumah sudah umum dilakukan masyarakat Indonesia, termasuk kaum muslim.
Ada sejumlah hewan yang dibolehkan untuk dipelihara dalam Islam, sebagian lainnya dilarang.
Lantas bagaimana hukumnya orang Islam memelihara anjing?
Ustadz Abdul Somad menjelaskan umat muslim tidak diperbolehkan memelihara anjing, hal ini akan berimbas kepada pengurangan pahala yang dimiliki.
"Siapa yang memelihara anjing, bukan anjing pemburu atau untuk berburu bukan pula anjing penjaga, maka satu hari pahalanya dikurangi sebesar bukit uhud," terang Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube FODAMARA TV.
Ia menambahkan Bukit Uhud itu panjangnya 7 kilometer, tak sembanding dengan amal yang diibaratkan sebesar bisul, sdatu hari amalmu dikurangi 7 kilometer, sementara amal sebesar bisul, maka dengan kata lain pahalanya menjadi minus.
Hadist tersebut adalah shahih diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim. Pengecualiannya yakni memelihara anjing untuk tujuan menggembala ternak, berburu serta menjaga kebun ternyata diperbolehkan.
Namun saat ini kebanyakan orang memelihara anjing hanya untuk hobi dan teman main di rumah, bukan untuk tujuan berburu dan penjaga.
"Berburu yang sebenarnya itu kerjanya tidak ada lain kecuali berburu, kalau tidak maka anak istrinya tidak bisa makan, maka dari itu boleh membawa serta anjing pemburu untuk berburu, sedangkan zaman sekarang berburu hanya untuk kesenangan saja," kata pendakwah yang karib disapa UAS.
Sementara anjing penjaga rumah pun kini sudah tak berfungsi demikian, karena di komplek perumahan telah tersedia security.
Larangan memelihara anjing terkait sifatnya yang memperturutkan hawa nafsu belaka.
Selain itu, adanya dalam rumah malaikat tak mau menghampiri rumah tersebut.
Ustadz Abdul Somad juga menceritakan Malaikat Jibril yang sudah lama tidak turun dan menurunkan wahyu kepada Nabi Muhammad SAW.
Itu disebabkan ada bangkai anak anjing di bawah tempat tidur, yang tidak diketahui Rasulullah SAW, setelah sebulan baru Nabi SAW menyapu dan mengetahu jika ada bangkai anak anjing yang telah mengering.
"Maka setelah dikeluarkan turun Jibril sambil membawa ayat, Tuhan tidak akan pernah meninggalkan mu penggalan surah Adh-Dhuha ayat 3, bangkai anak anjing saja malaikat tidak mau, apalagi anjing-anjing besar," pungkasnya. (*)