GridHot.ID - Jelang akhir tahun 2022 viral pemberitaan tentang perselingkuhan menantu laki-laki dan Mertua perempuan.
Bahkan dikabarkan mereka sampai terlibat tindakan perzinahan.
Berikut hukum orang yang sudah menikah tapi masih melakukan zina menurut Ustaz Abdul Somad.
Melansir tribunpontianak.co.id, di dalam Islam pembagian zina tersebut merupakan Zina muhsan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah.
Sementara untuk Zina yang dilakukan oleh orang yang tidak pernah menikah disebut dengan Zina ghairu muhsan.
Lantas apa hukum berzina dalam hukum Islam.
Hukuman bagi pelaku zina termaktub dalam Alquran Surat An Nur Ayat 2 yang berbunyi :
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا كُلَّ وَ حِدٍ مِّنْهُمَا مِا ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَا ئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS An Nur ayat 2)