Sebagian Ulama berpendapat bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina.
Akan tetapi Jumhur Ulama’ berpendapat sebaliknya. Kehamilan saja tanpa pengakuan atau kesaksian empat orang yang adil tidak dapat dijadikan dasar penetapan zina.
Adapun had zina itu sendiri dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pelaku zina sudah baligh dan berakal
2. Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan
3. Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had
4. Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan keji tersebut.
Dilansir dari Sripoku.com, berikut hukum orang yang sudah menikah tapi masih melakukan zina menurut Ustaz Abdul Somad.
Zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama.
Pasalnya zina bukan hanya merugikan diri sendiri, melainkan juga akan berdampak pada lingkungan sekitar.
Zina termasuk dalam perbuatan buruk dan hina dan terhitung ke dalam dosa besar.