GridHot.ID - Jelang akhir tahun 2022 viral pemberitaan tentang perselingkuhan menantu laki-laki dan Mertua perempuan.
Bahkan dikabarkan mereka sampai terlibat tindakan perzinahan.
Berikut hukum orang yang sudah menikah tapi masih melakukan zina menurut Ustaz Abdul Somad.
Melansir tribunpontianak.co.id, di dalam Islam pembagian zina tersebut merupakan Zina muhsan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah.
Sementara untuk Zina yang dilakukan oleh orang yang tidak pernah menikah disebut dengan Zina ghairu muhsan.
Lantas apa hukum berzina dalam hukum Islam.
Hukuman bagi pelaku zina termaktub dalam Alquran Surat An Nur Ayat 2 yang berbunyi :
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا كُلَّ وَ حِدٍ مِّنْهُمَا مِا ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَا ئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
Artinya : Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah,
jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS An Nur ayat 2)
Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar
Penerapan had bagi pelaku tindak pidana zina baik laki-laki maupunperempuan, dapat dilaksanakan jika tertuduh telah melalui proses pembuktian menurut aturan hukum Islam dan diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan.
Rasulullah SAW sangat berhati-hati dalam melaksanakan had zina ini.
Oleh Karena itu, Beliau tidak akan melaksanakan had zina sebelum yakin bahwa tertuduh benarbenar berbuat zina.
Artinya proses utuk penetapan hukuman had, tidaklah sederhana.
Berikut ini adalah dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah benar-benar berbuat zina:
Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil. Yang kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya.
Pengakuan pelaku zina.
Berdasarkan Sabda Nabi Muhammad SAW yang terjemahanya sebagai berikut :
“Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra. Bahwa seorang laki-laki dari Bani Aslam datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan bahwa ia telah berzina.
Pengakuan ini diucapkan empat kali. Kemudian Rasulullah Saw menyuruh supaya orang tersebut dirajam dan orang tersebut adalah muhsan.” (HR. al-Bukhari)
Sebagian Ulama berpendapat bahwa kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina.
Akan tetapi Jumhur Ulama’ berpendapat sebaliknya. Kehamilan saja tanpa pengakuan atau kesaksian empat orang yang adil tidak dapat dijadikan dasar penetapan zina.
Adapun had zina itu sendiri dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Pelaku zina sudah baligh dan berakal
2. Perbuatan zina dilakukan tanpa paksaan
3. Pelaku zina mengetahui bahwa konsekuensi dari perbuatan zina adalah had
4. Telah diyakini secara syara’ bahwa pelaku tindak zina benar-benar melakukan perbuatan keji tersebut.
Dilansir dari Sripoku.com, berikut hukum orang yang sudah menikah tapi masih melakukan zina menurut Ustaz Abdul Somad.
Zina merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama.
Pasalnya zina bukan hanya merugikan diri sendiri, melainkan juga akan berdampak pada lingkungan sekitar.
Zina termasuk dalam perbuatan buruk dan hina dan terhitung ke dalam dosa besar.
Karena masuk dalam dosa besar, agama islam sangat melarang umat muslim untuk melakukan perbuatan zina.
Perbuatan zina ini dapat dilakukan oleh siapapun.
Bahkan bagi orang yang sudah menikah sekalipun bisa terjerumus ke dalam zina.
Lantas, apa hukumnya bagi orang yang sudah menikah masih saja melakukan zina?
Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad yang dilansir dari kanal YouTube Tanya Ustadz Somad.
Seputar hukum bagi orang yang berzina diawali dari pertanyaan yakni apakah orang yang berzina harus dirajam?
"Cambuk 100 kali kalo belum menikah, kalo laki-laki atau perempuan yang sudah menikah tanam setengah badan dalam tanah lempar pakai batu sampai mati," jelas Ustaz Abdul Somad.
"Tapi sekarang tak bisa kita terapkan, kalo kita gali tanah, dilempar maka kita semua ditangkap oleh kepolisian Republik Indonesia karena tidak ada dalam institusi kita," lanjut UAS.
Lantas, apakah bisa kita melaksanakannya?
"Andai 7 kata tak dibuang bisa, Pancasila dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, jika dihilangkan maka tak bisa lagi diterapkan," terang UAs.
Oleh sebab itu, Ustaz Abdul Somad menyarankan bagi yang sudah berzina agar segera bertaubat.
"Kalo ada orang buat dosa, langkah pertama bersuci, mandi, kalo tak bisa mandi, saudara kita yang sakit terbaring wudhu, kalo tak bisa wudhu tayamum," jelas Ustaz Abdul Somad.
"Sholat sunnat 2 rakaat, saya niat sholat sunnat taubat 2 rakaat," tambah UAS.
"Banyak baca istighfar, astaghfirullahaladzim," lanjutnya.
"Sodaqoh, bersodaqoh memadamkan murka Allah, sodaqoh dapat memadamkan api sebagaimana air memadamkan api," terangnya.
Sehingga di antara hal-hal yang bisa dilakukan untuk meminta ampun kepada Allah yakni bersuci, sholat sunnat taubat, banyak beristighfar dan banyak bersodaqoh.
Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan Nabi dalam haditsnya.
"Buatlah itu, nanti Allah akan turunkan ketenangan," tukas Ustaz Abdul Somad.
Itulah hukum orang yang sudah menikah tapi masih melakukan zina serta cara bertaubatnya sebagaimana disampaikan Ustaz Abdul Somad. (*)