Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar
Penerapan had bagi pelaku tindak pidana zina baik laki-laki maupunperempuan, dapat dilaksanakan jika tertuduh telah melalui proses pembuktian menurut aturan hukum Islam dan diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan.
Rasulullah SAW sangat berhati-hati dalam melaksanakan had zina ini.
Oleh Karena itu, Beliau tidak akan melaksanakan had zina sebelum yakin bahwa tertuduh benarbenar berbuat zina.
Artinya proses utuk penetapan hukuman had, tidaklah sederhana.
Berikut ini adalah dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah benar-benar berbuat zina:
Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil. Yang kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya.
Pengakuan pelaku zina.
Berdasarkan Sabda Nabi Muhammad SAW yang terjemahanya sebagai berikut :
“Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra. Bahwa seorang laki-laki dari Bani Aslam datang kepada Rasulullah SAW dan menceritakan bahwa ia telah berzina.
Pengakuan ini diucapkan empat kali. Kemudian Rasulullah Saw menyuruh supaya orang tersebut dirajam dan orang tersebut adalah muhsan.” (HR. al-Bukhari)