Karena masuk dalam dosa besar, agama islam sangat melarang umat muslim untuk melakukan perbuatan zina.
Perbuatan zina ini dapat dilakukan oleh siapapun.
Bahkan bagi orang yang sudah menikah sekalipun bisa terjerumus ke dalam zina.
Lantas, apa hukumnya bagi orang yang sudah menikah masih saja melakukan zina?
Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad yang dilansir dari kanal YouTube Tanya Ustadz Somad.
Seputar hukum bagi orang yang berzina diawali dari pertanyaan yakni apakah orang yang berzina harus dirajam?
"Cambuk 100 kali kalo belum menikah, kalo laki-laki atau perempuan yang sudah menikah tanam setengah badan dalam tanah lempar pakai batu sampai mati," jelas Ustaz Abdul Somad.
"Tapi sekarang tak bisa kita terapkan, kalo kita gali tanah, dilempar maka kita semua ditangkap oleh kepolisian Republik Indonesia karena tidak ada dalam institusi kita," lanjut UAS.
Lantas, apakah bisa kita melaksanakannya?
"Andai 7 kata tak dibuang bisa, Pancasila dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, jika dihilangkan maka tak bisa lagi diterapkan," terang UAs.
Oleh sebab itu, Ustaz Abdul Somad menyarankan bagi yang sudah berzina agar segera bertaubat.