Dulu Angkut Sayur dari Kaki Gunung Slamet ke Pasar, Tasdi Sang Mantan Sopir yang Melejit Jadi Bupati Buat Megawati Menangis Bergetar, Intip Kisah Perjalanannya

Rabu, 11 Januari 2023 | 11:42
Tribunnews/Irwan Rismawan dan Antara/Reno Esnir

Tasdi, mantan Bupati Purbalingga yang buat Megawati menangis

Gridhot.ID - Nama Tasdi kini menjadi sorotan usai disebut oleh Megawati Soekarnoputri.

Dikutip Gridhot dari Tribun Medan, Megawati Soekarnoputri diketahui melakukan pidato pada peringatan hari ulang tahun PDIP ke-50.

Megawati masih mengingat nama dan kisah Tasdi meskipun sosok tersebut sudah tak lagi menjadi kader PDIP.

Ketika mengisahkan Tasdi, Megawati bahkan sampai menitikkan air mata.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Presiden kelima RI itu bercerita, Tasdi merupakan sopir truk yang berhasil menjadi Bupati Purbalingga.

Menurut Megawati, pencapaian tersebut diraih Tasdi karena dia dicintai oleh rakyatnya.

"Ada sopir truk, dia bisa jadi bupati karena dicintai rakyat, namanya Tasdi. Itu bonding-nya," kata Megawati dengan suara bergetar seperti menangis.

Dahulu, Tasdi sempat menjadi kader PDI-P. Namun, medio 2018 lalu dia dipecat lantaran terjerat kasus korupsi.

Karena kasus pidana yang menjeratnya, karier Tasdi sebagai Bupati Purbalingga juga harus terhenti.

Berikut ini kisah Tasdi, sopir truk yang berhasil jadi bupati lantas terjerat kasus korupsi, dan kini kembali disinggung oleh Megawati.

Dari sopir truk jadi bupati

Baca Juga: Tiba di RSPAD Gatot Soebroto, Lukas Enembe Ditangkap Usai Terjerat Dugaan Kasus Gratifikasi dan Suap, Ketua KPK: Segera Kami Lakukan Pemeriksaan

Sebelum terjun ke panggung politik, Tasdi bekerja serabutan. Pada masa Orde Baru, dia mencari nafkah dengan menjadi sopir truk.

“Tasdi waktu Orde Baru sempat jadi sopir truk, ngangkut sayur dari kaki Gunung Slamet dibawa ke pasar, sering ngompreng (menjadi sopir ompreng) juga,” kata Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Purbalingga Tongat, diberitakan Kompas.com, 5 Juni 2018.

Pasca-era reformasi, Tasdi banting setir ke pentas politik. Dia bergabung ke PDI-P.

Mengawali kiprahnya, Tasdi berhasil terpilih pada Pemilu 1999 dan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga periode 1999-2004. Pada periode pertamanya, dia mengisi alat kelengkapan dewan di Komisi D.

Youtube/PDIP
Youtube/PDIP

Megawati

Karier politik Tasdi moncer. Setelahnya, dia terpilih sebagai Ketua DPRD selama dua periode, yakni selama 2004-2009 dan 2009-2014.

Kian bersinar, Tasdi terpilih sebagai Wakil Bupati Purbalingga pada 2013. Saat itu, kursi Wakil Bupati Purbalingga kosong setelah Sukento Ridho Marhaendrianto naik kursi Bupati Purbalingga.

Sukento menggantikan Heru Sujatmoko yang mendampingi Ganjar Pranowo sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2013.

“Dengan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) dari partai pengusung (PDI-P), Tasdi dipilih DPRD sebagai wakil bupati mendampingi Sukento Ridho Marhaendrianto,” ujar Tongat.

Saat itu, Tasdi sedianya sudah lolos Pemilu 2014 dan ditetapkan sebagai anggota DPRD Purbalingga terpilih periode 2014-2019. Namun, dia memilih merelakan kariernya sebagai legislator dan beralih menjadi kepala daerah.

Dua tahun menjabat wakil bupati, Tasdi memberanikan diri maju sebagai calon bupati Purbalingga melalui Pilkada Kabupaten Purbalingga 2015.

“Tasdi dicalonkan oleh PDI-P sebagai bupati dan terpilih bersama Dyah Hayuning Pratiwi untuk periode 2016-2021,” ungkap Tongat.

Baca Juga: Hari Ini Akan Dijatuhi Hukuman, Bharada E Pasrah dan Ungkap Penyesalannya Atas Kematian Brigadir J, Pengacara: Kami Serahkan Semua ke Penegak Hukum

Lagi-lagi, keberuntungan berpihak ke Tasdi. Dia dan Dyah Hayuning Pratiwi memenangkan pertarungan dengan mengantongi 228.037 atau 54,51 persen suara masyarakat Purbalingga.

Kasus korupsi

Selama berkiprah sebagai bupati, Tasdi dikenal disiplin. Namun, 2,5 tahun menjabat, dia tersandung kasus korupsi.

Pada 5 Juni 2018, Tasdi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.

Sehari setelah penetapan tersangka itu, dia dipecat dari PDI-P. Karier politik Tasdi pun terpaksa mandek.

"Dipecat, seperti biasa, yang kena OTT (operasi tangkap tangan) nggak ada bantuan hukum ke yang bersangkutan," kata Ketua DPP PDI-P bidang hukum saat itu, Trimedya Pandjaitan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Tasdi menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga. Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi.

Pada 6 Februari 2019, Tasdi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Vonis hakim tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya dihukum 8 tahun.

Dalam vonisnya, Tasdi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Tasdi selama tiga tahun, terhitung setelah selesai menjalani masa pidana.

Baca Juga: Tak Selalu Pertanda Baik, Inilah 4 Arti Kedutan di Telapak Tangan Kanan Menurut Primbon Jawa

Baru 3,5 tahun dipenjara, Tasdi mendapatkan bebas bersyarat. Dia pun menghirup udara bebas pada 7 September 2022.

"Tasdi bebas bersyarat sejak Rabu (7/9/2022)," kata Kepala Digisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Supriyanto dikutip dari TribunBanyumas.com.

Meski tak lagi mendekam di penjara, hingga kini nama Tasdi belum terdengar kembali.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribun Medan