Find Us On Social Media :

Diberangkatkan KPK Naik Pesawat Lion Air Carteran ke Jakarta, Gubernur Papua Akhirnya Berhasil Dibekuk di Restoran, Begini Kondisi Lukas Enembe Sekarang

Gubernur Papua Lukas Enembe harus menggunakan kursi roda saat hendak masuk pesawat sebelum bertolak ke Jakarta dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Selasa (10/01/2023) malam.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Gubernur Lukas Enembe akhirnya diberangkatkan oleh KPK dari Bandara Internasional Sam Ratulagi Manado menggunakan maskapai penerbangan Lion Air carteran.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunPapua, 10 Januari 2023, Lukas Enembe diberangkatkan ke Jakarta, Selasa (10/01/2023) malam.

Diketahui, Lukas Enembe transit di Manado setelah diberangkatkan dari Bandara Sentani, Jayapura, Selasa siang.

Ia diterbangkan ke Manado tak lama setelah dibekuk KPK di sebuah restoran di Jayapura, Selasa siang.

Enembe yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi ditemani petugas KPK menumpangi Trigana Air saat perjalanan dari Jayapura ke Manado.

Enembe berada di lounge Bandara Samrat Manado sekitar tiga jam. Ia beristirahat dan sempat menjalani pemeriksaan kesehatan singkat.

Setelahnya, Enembe berangkat ke Jakarta menumpang pesawat carter Lion Air JT 3749.

Ia masih ditemani rombongan yang sama dari Jayapura.

Tampak, Lukas harus menggunakan kursi roda saat menuju pesawat begitu keluar dari lounge.

Baca Juga: Primbon Jawa Menyebut Anda Akan Alami Penurunan Kesehatan hingga Segera Terserang Flu, Simak 5 Arti Kedutan Area Leher dan Pundak Berikut Ini, Bukan Pertanda Baik!

Di kursi roda, Lukas Enembe dibantu pegawai Lion Air menuju pesawat.

Aparat gabungan turut mengawal saat Enembe menuju pesawat.

Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budiyanto tampak berada di terminal keberangkatan.

Selain itu, GM PT Angkasa Pura I Bandara Samrat Manado, Minggus ET Gandeguai dan jajaran.

Setelah masuk pesawat, tepat pukul 18.40 Wita, pesawat tinggal landas.

Waktu keberangkatan molor dari uang direncanakan. Awalnya, Enembe dijadwalkan berangkat sekitar pukul 16.45 Wita.

Keberangkatan tertunda karena menunggu kedatangan pesawat carter dari Makassar.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 11 Januari 2023, sementara itu, disisi lain tidak ada pengambil kebijakan strategis secara praktis di Provinsi Papua saat ini.

Keadaan ini menyusul ditangkapnya Gubernur Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin, Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Venna Melinda Diduga Alami KDRT, Curhatan Pilu Eks Istri Ferry Irawan Kembali Jadi Sorotan, Anggi Novia Mengaku Pernah Diancam Pakai Sajam

Lukas Enembe yang telah berstatus tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak September 2022 itu saat ini ditangkap KPK dan menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Ketiadaan pengambil kebijakan strategis di Papua secara praktis juga disebabkan kosongnya kursi wakil gubernur di provinsi yang kaya sumber daya alam tersebut.

Kursi pendamping Lukas Enembe yang sebelumnya diduduki Klemen Tinal sejak 2014 belum menemukan penghuni barunya, setelah politikus Golkar tersebut tutup usia pada 21 Mei 2021 akibat serangan jantung.

DPR Papua dan pemerintah belum mencapai sepakat untuk menentukan satu nama Wakil Gubernur (Wagub) Papua hingga sekarang.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut bahwa mereka bakal mencermati proses dan tindakan hukum terhadap Lukas Enembe yang saat ini dilakukan KPK.

"Sehingga tidak akan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan ketika dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (11/1/2023).

Benni mengatakan, langkah lanjutan pemerintah akan bergantung pada kepastian status Lukas Enembe setelah ditangkap KPK.

"Status inilah nantinya yang akan menjadi dasar dan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah pembinaan dan pengawasan kepada Pemda Papua lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila menjadi terdakwa tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Lukas Enembe sampai saat ini diketahui belum berstatus terdakwa.

(*)