Find Us On Social Media :

PPPK Bisa Ikuti Seleksi CPNS 2023 Asalkan Memenuhi Persyaratan yang Ditentukan oleh BKN, Apa Saja?

Ilustrasi CPNS. Kuota CPNS dan PPPK 2022 dikabarkan bertambah.

GridHot.ID - Pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka.

Simak baik-baik, ini informasi penting untuk para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) jelang Seleksi CPNS 2023.

Dikutip dari PosKupang, ada Ketentuan Terbaru BKN, PPPK bisa ikut Seleksi CPNS 2023 asalkan memenuhi syarat yang ditentukan BKN.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan sebenarnya terdapat larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Meski demikian, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka PPPK tersebut harus melakukan pengunduran diri dulu.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," kata Satya dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/1/2023).

PPPK bisa mengajukan diri sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Nantinya PPPK tersebut meminta permohonan PHK atas permintaan sendiri.

Permohonan PHK bisa dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan jabatannya.

Nantinya permohonan tersebut bisa diterima atau ditunda sampai perjanjian kerja berakhir.

Sebagaimana diketahui pemerintah memastikan akan membuka perekrutan CPNS pada 2023.

 Baca Juga: Cek Sekarang Juga! Peserta Sudah Bisa Melihat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengonfirmasi pemerintah akan membuka rekrutmen tersebut.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar pada 26 Desember 2022 silam.

Dikutip dari KompasTV, dalam rekrutmen CPNS kali ini, Anas mengatakan lowongan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.

"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya," ujarnya.

"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Azwar.

(*)