Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Menjelaskan Hukumnya, Ternyata Begini Pandangan Islam Soal Wanita yang Pilih Melajang Sampai Akhir Hayat

ilustrasi wanita lajang

Orang dengan kriteria tersebut diwajibkan untuk segera menikah agar tidak terjerumus melakukan dosa zina.

Sunah

Sunah, bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan niat nikah.

Dalam hal ini, orang yang apabila tidak melaksanakan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina) dihukumi sunah.

Mubah

Mubah, yakni bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga atau belum mempunyai keinginan menikah, tetapi sudah mampu mendirikan rumah tangga.

Makruh

Makruh, bagi seseorang yang belum mampu atau belum mempunyai bekal mendirikan rumah tangga.

Haram

Haram, bagi seseorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik.

Dilansir dari bangkapos.com, ini hukum bagi wanita yang tidak menikah sampai akhir hayat menurut Ustaz Abdul Somad.

Baca Juga: Buya Yahya Beri Peringatan Soal Ini, Simak Hukum Berwudhu Setelah Memakai Skincare yang Wajib Diketahui Kaum Hawa