Bukan Pelecehan Seksual, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Pengacara Ferdy Sambo Respon Begini

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:13
Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV

Jaksa menyimpulkan Putri Candrawathi selingkuh dengan Brigadir J semasa hidupnya.

GridHot.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengklaimkasus pelecehan seksual telah dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022).

Klaim Putri Candrawathi itu tampaknya beda dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilansir dari Kompas.com, jaksamenyimpulkan bahwa tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathipada Kamis (7/7/2022).

Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Sedikitnya, ada delapan hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu.

Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.

Salah satu saksi, yakni ahli poligraf, justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Brigadir J.

"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.

Kedua, tak ada satu pun asisten rumah tangga Putri yang mengetahui terjadinya pelecehan.

Baca Juga: Jaksa Simpulkan Jika Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Kejanggalan-kejanggalan Ini yang Jadi Alasannya

Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua asisten rumah tangga (ART) Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi.

Ketiga, menurut jaksa, pelecehan yang diklaim Putri janggal karena istri Sambo tersebut tak mandi ataupun berganti pakaian usai mengaku dilecehkan.

"Padahal, ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur jaksa.

Tak hanya itu, Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian, padahal dia berprofesi sebagai dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.

Jaksa juga menyinggung soal Putri yang berinisiatif bertemu denganBrigadir J selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengeklaim menjadi korban pelecehan.

Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo, tak mendesak istrinya melakukan visum begitu mendengar soal peristiwa ini.

Padahal, visum merupakan alat bukti mutlak dalam kasus pelecehan seksual.

"Padahal, saksi Ferdy Sambo sudah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik," ujar jaksa.

Bahkan, Sambo membiarkan Putri dan Brigadir J berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal terakhir yang mendasari jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan ialah ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.

Sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, Kuat menemui Putri yang terduduk lemas di lantai 2 rumah Magelang.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ngamuk Rumahnya Didatangi Timsus Tanpa Izin, Suami Putri Candrawathi Sampai Singgung Tata Krama: Gak Tahu Itu Rumah Saya?

ART Ferdy Sambo itu sekonyong-konyong menyarankan Putri untuk melapor ke suaminya tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga.

Jaksa menduga, perselingkuhan Putri dengan Brigadir J itu sebelumnya sudah diketahui Kuat.

Sebab, saat itu Kuat tak tahu-menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah Magelang.

"Dari rangkaian peristiwa tersebut, dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Dilansir dari Tribunnews.com, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menyanggah adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan BrigadirJ seperti yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Menurut Arman, tuntutan jaksa bertentangan dengan bukti di persidangan, dan bersifat asumsi.

"Sejumlah bagian dari tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu diantaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022," kata Arman dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut Arman mengatakan kesimpulan yang disampaikan oleh jaksa dalam amar tuntutan Kuat Ma'ruf itu cacat hukum.

Sebab, menurut Arman, kesimpulan tersebut hanya berdasar pada hasil poligraf dan bertentangan dengan alat bukti.

"Hal ini hanya didasarkan pada hasil poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang dihadirkan oleh JPU," kata Arman.

Baca Juga: Dikira Manekin, Pekerja yang Renovasi Panti Asuhan Panik saat Mengetahui Apa yang Ditemukannya

Dimana salah satu bukti yang dimaksud yakni pernyataan ahli Reni Kusumowardhani, M.Psi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Hasil pemeriksaan Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.

"Hasil pemeriksaan Psikologi Forensik tersebut yang ditegaskan ahli justru mengatakan bahwa keterangan Bu Putri tentang adanya kekerasan seksual layak dipercaya atau bersesuaian dengan 7 indikator keterangan yang kredibel," kata dia.

Oleh karenanya, Arman merasa heran terhadap kesimpulan jaksa yang disampaikan itu.

Dirinya bahkan menilai kalau kesimpulan yang disampaikan jaksa dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Asumsi yang dibangun dalam Tuntutan tersebut dapat jadi preseden buruk ke depan terhadap korban Kekerasan seksual. Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization," tukas Arman

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com, Kompas TV