GridHot.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengklaim kasus pelecehan seksual telah dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022).
Klaim Putri Candrawathi itu tampaknya beda dengan kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilansir dari Kompas.com, jaksa menyimpulkan bahwa tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi pada Kamis (7/7/2022).
Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Sedikitnya, ada delapan hal yang mendasari kesimpulan jaksa itu.
Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.
Salah satu saksi, yakni ahli poligraf, justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Brigadir J.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.
Kedua, tak ada satu pun asisten rumah tangga Putri yang mengetahui terjadinya pelecehan.