Gridhot.ID - Ayah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kecewa dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyimpulkan anaknya selingkuh dengan Putri Candrawathi.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat sangat murka dan sakit hati karena merasa anaknya yang sudah meninggal dunia, kini difitnah.
Hal itu disampaikan Samuel Hutabarat di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Bagi Samuel, fitnah terhadap putra kesayangannya itu sudah sangat nyata dan bertubi-tubi.
Sejak kasus pembunuhan menyeruak, Brigadir J langsung dituduh melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Kini, Brigadir J disimpulkan selingkuh dengan Putri, yang tidak lain adalah istri dari bosnya, Ferdy Sambo.
"Hal ini yang membuat keluarga dan kami ayahnya Yosua merasa kecewa, merasa sakit hati."
"Mengapa kami bilang begitu. Tentu dari awal timbulnya kasus pembunuhan berencana ini sudah difitnah terus menerus anak kami, difitnah para tedakwa."
"Semua terdakwa memfitnah anak kami bahwa anak kami ini melakukan pelecehan. Berubah lagi ke pemerkosaan, lagi pula dibanting. Timbul sekarang keputusan jaksa dibilangnya lagi sudah terjadi perselingkuhan," kata Samuel.
Berbicara lewat video call dari Jambi, Samuel merasa orang-orang di Jakarta telah memfitnah anaknya.
Yang dimaksud orang-orang Jakarta ini adalah para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dan JPU.
"Semua gerombolan di Jakarta sudah memfitnah anak kami yang sudah mati. Ini yang sangat menyakitkan," kata Samuel dengan nada tinggi.
Samuel bahkan sampai meminta bantuan Presiden Jokowi dan Manko Polhukam Mahfud MD untuk mencari keadilan terhadap kasus pembunuhan anaknya.
"Kami mohon kepada Pak Presiden, Pak Mahfud MD agar hukum di negara ini ditegakkan. Anak kami sudah mati mulai dari terdakwa sampai jaksa memfitnah anak kami yang sudah mati," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro menilai JPU terlalu berani membuat kesimpulan soal dugaan perselingkuhan antara Putri dan anak kliennya.
Terlebih, Yonathan menyebut, tidak ada bukti materiil soal isu perselingkuhan itu.
"Nah terkait perselingkuhan ini sendiri menurut kami, keluarga ya tentu kami sangat kecewa dengan apa yang disimpulkan JPU," ujar Yonathan saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat usai menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022)
"Karena menurut kami bukti materil terkait perselingkuhan itu tidak ada sehingga kami yakini perselingkuhan itu tidak benar," ujarnya.
Justru menurutnya, jika memang ada isu percintaan antara Putri dan Brigadir J, maka hal itu dimulai oleh Putri.
"Jadi kalau misalkan dibilang perselingkuhan atau ada isu percintaan seperti itu saya meyakini justru karena ada relasi kuasa, malah yang kita curigai PC ini yang memulai," jelasnya.
Jaksa Sebut Brigadir J Selingkuh
Diberitakan sebelumnya, JPU menyimpulkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Brigadir J, Kamis (7/7/2022).
Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir J.
Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
JPU menyimpulkan itu dari sejumlah keterangan dalam persidangan.
Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.
Salah satu saksi, yakni ahli poligraf, justru menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Brigadir J.
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang'," kata jaksa.
Kedua, tak ada satu pun asisten rumah tangga Putri yang mengetahui terjadinya pelecehan.
Padahal, saat itu di rumah tersebut terdapat dua asisten rumah tangga (ART) Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi.
Ketiga, menurut jaksa, pelecehan yang diklaim Putri janggal karena istri Sambo tersebut tak mandi ataupun berganti pakaian usai mengaku dilecehkan.
Putri juga sama sekali tidak memeriksakan diri ke dokter setelah kejadian, padahal dia berprofesi sebagai dokter yang seharusnya peduli terhadap kesehatan dan kebersihan.
Jaksa juga menyinggung soal Putri yang berinisiatif bertemu dengan Brigadir J selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dia mengeklaim menjadi korban pelecehan.
Di sisi lain, suami Putri, Ferdy Sambo, tak mendesak istrinya melakukan visum begitu mendengar soal peristiwa ini.
Bahkan, Sambo membiarkan Putri dan Brigadir J berkendara dalam satu mobil saat hendak melakukan isolasi mandiri di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal terakhir yang mendasari jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan ialah ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.
Sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, Kuat menemui Putri yang terduduk lemas di lantai 2 rumah Magelang.
ART Ferdy Sambo itu sekonyong-konyong menyarankan Putri untuk melapor ke suaminya tentang peristiwa ini supaya tidak ada duri dalam rumah tangga.
(*)