Find Us On Social Media :

Bapaknya Dituntut Hukuman Seumur Hidup oleh Jaksa, Anak Gadis Ferdy Sambo Banjir Komentar di Sosial Media, Ini Postingan Trisha Eungelica

Postingan Trisha Eungelica banjir komentar warganet usai Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

GridHot.ID - Putri sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica Ardhyana turut menjadi sorotan usai sang ayah resmi dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui dari BangkaPos, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Trisha Eungelica dikenal cukup aktif dalam media sosial dan kerap membagikan berbagai kegiatannya sehari-hari.

Postingan anak Ferdy Sambo Trisha Eungelica Ardhyana diserbu setelah sang ayah menerima tuntutan seumur hidup.

Kini, terlihat dari postingan akun media sosial Trisha Eungelica Ardhyana, putri sulung Ferdy Sambo mulai diserbu warganet.

Unggahan Trisha tersebut tak ada kaitannya dengan Ferdy Sambo, melainkan ia tengah bersama kedua rekannya.

Tak sedikit yang melayangkan sindiran kepada Trisha atas hukuman Ferdy Sambo yang dijatuhkan seumur hidup penjara atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Siapa yg kesini ragara liat namanya di tag di komentar sebelah dan baru tau klo anak samb, kita 1 server wkwkwwkk makanya rame viewernya," ujar @N'02.

"Salut mentalnya kuat bgt ni org," ujar @Miumiuyuhuuuu.

"Sekarang ketawa nanti bagaimana ya?hehe," seru @Silaban Gordon.

 Baca Juga: Putri Candrawathi Terindikasi Berbohong, Jaksa Beberkan Bukti Dugaan Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J: Padahal Ada Saksi

"Kan anak jendral bintang 2, pasti kuat donk mentalnya," imbuh @Vivi Sofia366.

Namun, tak sedikit juga yang memberikan dukungan kepada putri Ferdy Sambo tersebut dalam menghadapi kasus ini.

"Tetap semangat yaa anakku trisha sayang, semoga secepatnya bisa berkumpul kembali bersama mama papa," ujar @Syarifah Ima Syahab.

"Bersabarlah dek jdilah ayah bunda ya, jaga adeknya, dan sling berpegangan, kamu tak brdosa, ga ada anak yg ingin dilahirkn, jdi ttp kuat dn tabah," seru "@EVAMELANI1234.

"Kamu keren bngt kak, dalam keadaan yg ga baik tapi tetap tegar menjalani semuanya," ungkap @Gebyars.

"Bisa aja dia mencoba ceria, tersenyum, happy2 aja demi menutupi rasa sedihnya, mungkin dia ingin terlihat tegar demi adik2nya," kata @AnnisaAisyah.

@troasang

happy s.ked djiby????

♬ Love me transition - Zuzi

Meski Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sedang terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Trisha tetap terlihat aktif di TikTok.

Sebelumnya, Trisha juga sempat membagikan momen menjelang akhir tahun 2022.

Sejumlah kegiatan yang sukacita maupun duka dari awal tahun diperlihatkan Trisha dalam video tersebut, tak terkecuali potret sang ayah, Ferdy Sambo.

Menariknya, Trisha juga memasukkan potret kedekatan dengan sang ayah, yang terlihat begitu erat memeluk Ferdy Sambo.

Tampak dari potret pelukan tersebut, bak mengisyatkan Tisha tengah menangis.

 Baca Juga: Jaksa Simpulkan Jika Putri Candrawathi dan Brigadir J Selingkuh, Kejanggalan-kejanggalan Ini yang Jadi Alasannya

Lebih lanjut, dalam video tersebut Trisha juga memperlihatkan wajah kesedihan tengah menangis.

Seolah menggambarkan suasana hatinya ditengah kasus yang menjerat kedua orang tuanya atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun kesedihan itu tampaknya tertutupi dengan kebahagiaan Trisha bersama orang-orang terdekatnya.

Terbaru, Ferdy Sambo kini resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut diutarakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

JPU mengatakan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata JPU dalam persidangan.

Ferdy Sambo dikatakan JPU telah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.

Diketahui dari Tribunnewsmaker, mendengar hal tersebut Ferdy Sambo langsung tertunduk.

 Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Layak Divonis Mati!

Meski menegaskan tidak ada hal yang meringankan, namun ada berbagai pertimbangan yang membuat JPU meloloskan Ferdy Sambo dari tuntutan pidana mati.

Antara lain, perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Ferdy Sambo juga dinilai berbelit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Perbuatan Ferdy Sambo juga tidak pantas karena yang bersangkutan merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.

Perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga dipandang telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," ungkap jaksa.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat," lanjutnya.

Sebagai informasi, jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

(*)