Find Us On Social Media :

Bharada E Nangis Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara, Netizen Geruduk IG Jokowi Minta Turun Tangan: Tolong Pak!

Kolase foto Jokowi dan Richard Eliezer alias Bharada E

GridHot.ID - Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023) kemarin.

Menurut JPU, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama melanggar Pasal 340 jucto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Melansir tribun-medan.com, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer yang duduk di kursi terdakwa tampak tertunduk lesu sepanjang JPU membacakan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

JPU menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarakan pantauan, Bharada E yang memakai kemeja berwarna putih dan celana bahan hitam itu terus melihat ke arah bawah.

Selama mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, pandanga Bharada E hanya terfokus ke bawah.

Kedua tangannya pun terlihat dilipat. Bharada E juga menaruh tangannya di atas pangkuan. Dia juga terlihat sesekali menghela nafas panjang saat mendengarkan tuntutan.

Sesaat sebelum JPU membacakan tuntutan, Bharada E terlihat memejamkan matanya.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan untuk menyatakan Richard Eliezer secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap JPU saat membacakan surat penuntutan.

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Bharada E terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tak Terima Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Pilu Minta Diberi Keadilan: Dia Itu Tak Miliki Hati Nurani