Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Tegaskan Bersedekah Tak Akan Membuat Miskin, Singgung Sedekah Paling Afdhol yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW

Ilustrasi sedekah makanan untuk jamaah di masjid

Ada pula sumur yang disumbangan Usman Bin Affan, ada pula di zaman dulu menyumbang 600 batang pohon kurma.

Kebiasaan menyumbang atau bersedekah di Timur Tengah misalnya Mesir tidak dilakukan formal sebagaimana umumnya di Indonesia.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan sedekah yang paling afdhol adalah memberi air minum.

"Nabi Muhammad SAW bersabda sedekah yang paling afdhol adalah memberi air minum, maka sedekah yang paling bagus ialah memberi air minum," terang Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Kenapa Harus Muslim.

Di Arab Saudi khususnya Mekkah banyak ditemukan di gang-gang kecil kulkas berisikan air minum yang diperuntukkan bagi penduduk sekitar atau siapapun yang melintas.

Di Mesir pun banyak ditemukan kulkas berisi air minum sebab untuk bersedekah.

"Kenapa Nabi Muhammad SAW menyebut sedekah paling afdhol adalah air minum? Karena gurun pasir panas dahaga," jelasnya.

Meski demikian, sedekah apapun bagus untuk dilakukan terlebih menyedekahkan sesuatu yang paling banyak dicari atau dibutuhkan.

Misalnya, memberi lampu untuk penerangan mesjid, memberi mic dan lainnya, apapun yang sedang diperlukan dan paling banyak hajat dari orang-orang itulah sedekah yang paling baik.

Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab memberikan penjelasan bahwa ulama telah sepakat bersedekah kepada sanak famili lebih utama sebelum kepada orang lain.

“Ulama sepakat bahwa sedekah kepada sanak famili, kerabat lebih utama daripada sedekah kepada orang lain. Hadis-hadis yang menyebutkan hal tersebut sangat banyak dan terkenal.”

Baca Juga: Aji Yusman Tak Punya Uang untuk Operasi Caesar, Jenazah Anak dalam Kandungan Istri Keluar Sendiri Setelah 8 Hari, Begini Bentuknya

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al-Badri berkata, Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya seorang muslim itu apabila memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia mengharapkan pahala darinya, maka nafkahnya itu sebagai sedekah”.

(*)