Find Us On Social Media :

Histeris Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Fans Richard Eliezer Teriak Protes Keputusan JPU: Richard Hanya Kacung

fans Bharada E yang turut hadir secara langsung di ruang sidang langsung menangis histeris dengar tuntutan yang dijatuhkan jaksa pada Richard Eliezer

"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang. Dilanjutkan suadara penuntut umum," lanjut Hakim Wahyu.

Namun, imbauan itu dihiraukan oleh fans Bharada E. Mereka terus berteriak dan protes atas putusan yang diberikan oleh JPU.

"Aku benci kalau bicara keadilan. Dimana keadilan di negara ini. Eliezer hanya taat kepada perintah pimpinan. Dia hanya disuruh. Semua jaksa harus dibuka semua rekening banknya abis penuntutan ini," teriak pendukung Bharada E.

Lalu, Hakim Wahyu pun meminta agar persidangan diskors karena pendukung Bharada E terus berteriak protes.

Lalu, Hakim Wahyu meminta agar petugas keamanan mengeluarkan para pendukung di ruang sidang.

"Saudara pentuntut umum tolong sidang nyatakan diskors. Petugas keamanan mohon kami bantuan mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan. Tolong dikeluarkan bagi mereka yang tidak bisa tenang," tegas Hakim Wahyu.

Seusai itu, Hakim Wahyu pun menarik kembali skors persidangan Bharada E. Lalu, JPU kembali membacakan tuntutan kepada Bharada E.

Setelah persidangan ditutup, para fans Bharada E pun masih terus melupakan kekecewaan atas tuntutan JPU.

Mereka terlihat histeris dan menangis di ruang sidang. Sebagian fans juga mengikuti Bharada E keluar ruang sidang

Sejumlah perempuan itu berteriak memberikan semangat kepada Bharada E.

"Tetap semangat yaa Icad. Semangat Icad" teriak salah satu dari mereka.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Layak Divonis Mati!

Adapun sejumlah ibu-ibu juga berteriak agak Bharada E tetap kuat mendengar tuntutan JPU.

"Icad, tenang ya. Tuhan tidak tidur. Percaya itu Icad," teriak salah seorang ibu.

Histerisnya para pendukung Bharada E bahkan berlanjut di liar ruang persidangan. Salah seorang ibu bahkan menangis histeris sambil meluapkan kekecewaan terhadap tuntutan jaksa.

Sebelum Eliezer, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan eks ajudannya Ricky Rizal terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. JPU juga menuntut agar keduanya dihukum pidana 8 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (*)