Laporan Wartawan Gridhot.ID- Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso turut membenarkan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal ada "gerakan bawah tanah" yang mencoba mengatur vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 20 Januari 2023, sugeng mengatakan, IPW mendapatkan informasi serupa dan ada dua pihak yang sedang berseteru dalam gerakan bawah tanah itu.
"Saya bilang itu benar. Kita pun mendapat informasi seperti itu ya. Ini dari dua belah pihak," ujar Sugeng saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).
Menurut Sugeng, dua pihak ini disebut ada yang meminta bentuk kalimat dalam penjatuhan hukuman Sambo, ada juga yang meminta klausul angka.
"Angka dan kalimat, kalau kalimat kan seumur hidup atau mati," kata Sugeng.
Ia mengatakan, pihak yang meminta vonis Ferdy Sambo dalam bentuk kalimat tanpa angka adalah orang-orang yang ditengarai adalah kawan Sambo di kepolisian.
"Kalau yang dengan angka itu tentunya perjuangan dari (pihak) Sambo, karena dengan angka dia berharap nanti bisa dapat remisi segala macam dan dia bisa melanjutkan hidupnya secara normal. Mungkin dapat remisi kemerdekaan, perlakuan baik ya itu," kata Sugeng.
Sebelumnya, Menteri Menkopolhukam Mahfud MD mencium "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Tak tanggung-tanggung, Mahfud menyebut gerakan itu sebagai gerilya. Sebab, ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum, ada juga yang meminta dibebaskan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.
Seperti yang sudah diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dikutip Gridhot.ID daria artikel terbitan Tribunnews, 20 Januari 2023, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat pun memberi tanggapan terkait sidang tuntutan yang sudah selesai digelar ini.
Samuel bahkan menyoroti tatapan mata Ferdy Sambo di persidangan tadi.
Menurutnya, mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo masih memperlihatkan sikap angkuh.
Samuel menurutkan, sorot mata Ferdy Sambo seperti tak memperlihatkan penyesalan.
"Saya lihat dari mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo tak jauh beda dari awal-awal persidangan," kata Samuel dikutip dari Breaking News MetroTv, Selasa.
"Sikap angkuh dia masih terbawa sampai ke pentuntutan yang telah dibacakan jaksa tadi," lanjutnya.
Menurutnya, Ferdy Sambo tak memperlihatkan dirinya sebagai terdakwa melainkan masih seperti Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Masih dia merasa seperti Kadiv Propam yang sebelum di PTDH," ujarnya.
Sementara itu, Samuel mengaku mengapresiasi keputusan jaksa yang menuntut pidana seumur hidup bagi Ferdy Sambo.
"Dari awal persidangan tadi memang kami menyimak secara seksama," kata Samuel.
"Kami sangat mengapresiasi semua tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum soal tuntutannya terhadap Ferdy Sambo," lanjutnya.
Menurut Sameul, Ferdy Sambo memang pantas dituntut pidana seumur hidup karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana pada putranya.
"Memang kalau kita ikuti pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 maksimal ancamannya hukuman mati, seumur hidup, hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun, saya merasa sangat mengapresiasi kerja dari jaksa penuntut umum."
"Sudah detail tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, sudah terbukti secar sah dan sadar, memang sudah sepantasnya seharusnya dihukum seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.
Samuel pun berharap Majelis Hakim bisa memberikan vonis yang maksimal bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Ia berharap hakim bisa memperhatikan unsur keadilan pada keluarga korban.
"Saya percaya penuh pada hakim, untuk membuat keputusan melalui perpanjangan tangan Tuhan terhadap hakim agar kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
(*)