Find Us On Social Media :

Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Disinggung Mahfud MD, IPW Bocorkan Soal Angka dan Kalimat: Ini 2 Belah Pihak

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso turut membenarkan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal ada "gerakan bawah tanah" yang mencoba mengatur vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 20 Januari 2023, sugeng mengatakan, IPW mendapatkan informasi serupa dan ada dua pihak yang sedang berseteru dalam gerakan bawah tanah itu.

"Saya bilang itu benar. Kita pun mendapat informasi seperti itu ya. Ini dari dua belah pihak," ujar Sugeng saat dihubungi, Jumat (20/1/2023).

Menurut Sugeng, dua pihak ini disebut ada yang meminta bentuk kalimat dalam penjatuhan hukuman Sambo, ada juga yang meminta klausul angka.

"Angka dan kalimat, kalau kalimat kan seumur hidup atau mati," kata Sugeng.

Ia mengatakan, pihak yang meminta vonis Ferdy Sambo dalam bentuk kalimat tanpa angka adalah orang-orang yang ditengarai adalah kawan Sambo di kepolisian.

"Kalau yang dengan angka itu tentunya perjuangan dari (pihak) Sambo, karena dengan angka dia berharap nanti bisa dapat remisi segala macam dan dia bisa melanjutkan hidupnya secara normal. Mungkin dapat remisi kemerdekaan, perlakuan baik ya itu," kata Sugeng.

Sebelumnya, Menteri Menkopolhukam Mahfud MD mencium "gerakan bawah tanah" yang sengaja memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Tak tanggung-tanggung, Mahfud menyebut gerakan itu sebagai gerilya. Sebab, ada yang meminta Ferdy Sambo dihukum, ada juga yang meminta dibebaskan.

Baca Juga: Mahfud MD Tantang Brigjen dan Mayjen yang Bergerilya Bawah Tanah Berusaha Bebaskan Ferdy Sambo: Ada yang Minta dengan Angka

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).