Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Histeris Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Fans Richard Eliezer Teriak Protes Keputusan JPU: Richard Hanya Kacung

Desy Kurniasari - Kamis, 19 Januari 2023 | 18:00
fans Bharada E yang turut hadir secara langsung di ruang sidang langsung menangis histeris dengar tuntutan yang dijatuhkan jaksa pada Richard Eliezer
kolase tribunnews dan Kompas TV via GridHot

fans Bharada E yang turut hadir secara langsung di ruang sidang langsung menangis histeris dengar tuntutan yang dijatuhkan jaksa pada Richard Eliezer

GridHot.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun ke Bharada E alias Richard Eliezer.

Diketahui jika tuntutan pidana yang dijatuhkan pada Bharada E lebih tinggi dari pada tuntutan terhadap Putri Candrawathi maupun Kuat Ma'ruf.

Hal itu pun lantas memicu reaksi banyak orang, tak terkecuali ibu-ibu pendukung Bharada E.

Melansir Kompas.com, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara.

Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun“ ujarnya.

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Source :Kompas.comTribun-Medan.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x