Find Us On Social Media :

2 Mahasiswa Jadi Simpatisan KKB Papua, Ini Identitas Pemuda yang Diciduk Aparat saat Hendak Selundupkan Senjata Api Lewat Jalur Sungai

Dua simpatisan KKB Papua ditangkap di Kabupaten Boven Digoel pada Rabu (18/1/2023)

Polisi sudah menetapkan dua orang itu sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api.

"Mereka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata Budiartha.

Sebelumnya, Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menduga kedua mahasiswa itu merupakan jaringan KKB Yahukimo.

Dari senjata api yang diamankan, salah satunya diyakini pernah dipakai untuk menembak anggota Polri di Distrik Dekai, Yahukimo, 30 November 2022.

"Senjata (yang diamankan) yang dipakai menyerang anggota (polisi) pada 30 November 2022 di Yahukimo, dimungkinkan (dua orang tersebut) kelompok Yahukimo," kata Faizal.

Baca Juga: Kasihani Lukas Enembe Diciduk KPK, Inilah Profil Sebby Sambom, Pentolan KKB Papua yang Ternyata Mantan Narapidana

(*)