Find Us On Social Media :

Diperkirakan Bakal Bongkar Seluruh Fakta Jika Divonis Hukuman Mati, IPW Sudah Cium Gelagat Ferdy Sambo Sejak Awal: Perlawananya Akan Mengeras

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Sementara itu, Richard Eliezer (Bharada E) dituntut penjara selama 12 tahun.

Kemudian, istri Sambo yaitu Putri Candrawathi serta ajudannya, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 20 Januari 2023, disisi lain, seperti yang sudah diketaui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyebut ada 'gerakan bawah tanah' yang ingin memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud MD mengatakan, ada pihak yang meminta Ferdy Sambo dibebaskan.

Selain itu, ada yang menginginkan agar Ferdy Sambo dihukum.

"Sebelum putusan Sambo, saya bilang, saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu agar dengan huruf."

"Tapi ada juga yang minta dengan angka," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023), dilansir YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Simak 8 Arti Kedutan di Mata Berdasarkan Letaknya, Primbon Jawa Ramalkan Bakal Ketemu Kekasih yang Selama Ini Jauh

"Jadi bukan putusan yang ini, ada yang bergerilya."

"Ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang minta Sambo dihukum," jelas Mahfud MD.

Meski begitu, Mahfud MD menjamin aparat penegak hukum tidak terpengaruh dengan gerakan tersebut.

"Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan."

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak berpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," papar Mahfud MD.

(*)