Find Us On Social Media :

Diperkirakan Bakal Bongkar Seluruh Fakta Jika Divonis Hukuman Mati, IPW Sudah Cium Gelagat Ferdy Sambo Sejak Awal: Perlawananya Akan Mengeras

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, diperkirakan bakal melawan dengan membongkar pelanggaran yang dilakukan para perwira polisi jika sampai dijatuhi vonis mati dalam kasus itu.

"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (23/1/2023).

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 23 Januari 2023, Sugeng menilai Sambo tidak segan buat buka-bukaan pelanggaran para polisi jika sampai dihukum mati.

Sebab, jabatan terakhir Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang menangani pelanggaran profesi para polisi.

Sugeng memperkirakan, jika Sambo sampai divonis mati dan melawan maka bakal muncul kegaduhan baru yang menyeret Polri.

"Apalagi dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," ujar Sugeng.

Sugeng membenarkan tentang adanya upaya "gerilya" dari sejumlah kalangan supaya Sambo diberi keringanan hukuman.

Bahkan, menurut Sugeng, IPW sudah mencium gelagat itu sejak awal kasus pembunuhan berencana Yosua terkuak.

"Melakukan lobi-lobi yang mengarah kepada pemberian sejumlah uang, bahkan lobi politik, bahkan melakukan 'perlawanan-perlawanan', kami mendapatkan informasi itu," ujar Sugeng.

Baca Juga: Ramalan 5 Weton Gampang Sukses dan Kaya, Menurut Primbon Jawa Paling Hoki dan Punya Peluang Jadi Penguasa

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan lalu jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Richard Eliezer (Bharada E) dituntut penjara selama 12 tahun.

Kemudian, istri Sambo yaitu Putri Candrawathi serta ajudannya, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 20 Januari 2023, disisi lain, seperti yang sudah diketaui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, juga menyebut ada 'gerakan bawah tanah' yang ingin memengaruhi putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merupakan terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud MD mengatakan, ada pihak yang meminta Ferdy Sambo dibebaskan.

Selain itu, ada yang menginginkan agar Ferdy Sambo dihukum.

"Sebelum putusan Sambo, saya bilang, saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu agar dengan huruf."

"Tapi ada juga yang minta dengan angka," ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023), dilansir YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Simak 8 Arti Kedutan di Mata Berdasarkan Letaknya, Primbon Jawa Ramalkan Bakal Ketemu Kekasih yang Selama Ini Jauh

"Jadi bukan putusan yang ini, ada yang bergerilya."

"Ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang minta Sambo dihukum," jelas Mahfud MD.

Meski begitu, Mahfud MD menjamin aparat penegak hukum tidak terpengaruh dengan gerakan tersebut.

"Tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan."

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak berpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," papar Mahfud MD.

(*)