Find Us On Social Media :

Baca Pledoi Pembelaan Tuntutan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf: Yang Mulia, Saya Ini Bodoh!

Sosok Kuat Ma'ruf.

"Almarhum Yosua baik kepada saya. Bahkan saat dua tahun saya tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," akui Kuat Maruf.

Atas kejadian itu, Kuat mengaku tak mungkin dirinya merencanakan pembunuhan orang yang pernah membantunya.

"Saya akui yang mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Meskipun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut perencanaan pembunuhan Yosua. Demi Allah saya bukan orang sadis dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang yang pernah menolong saya," imbuh Kuat Maruf.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 24 Januari 2023, sebagai informasi, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Penghulu Ayat-ayat Alquran, Simak Amalan Doa yang Bisa Membuat Umat Muslim Dimudahkan Sakaratul Mautnya

Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Putri Candrawathi menceritakan dirinya dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya yang juga Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 saat baru pulang dari Magelang ke Jakarta.

Mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo marah dan memanggil Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Singkatnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf turut berada di rumah tersebut saat peristiwa penembakan yang diperintahkan Ferdy Sambo dan dieksekusi oleh Richard Eliezer yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.

(*)