Find Us On Social Media :

Baca Pledoi Pembelaan Tuntutan Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf: Yang Mulia, Saya Ini Bodoh!

Sosok Kuat Ma'ruf.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf membacakan pledoi atau nota pembelaan di persidangan hari Selasa (24/1/2023).

Tiba di PN Jakarta Selatan sejak pukul 08.00 Wib, Kuat Maruf mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunnewsBogor, 24 Januari 2023, dengan wajah tak sesemringah biasanya, Kuat Maruf menghela napas beberapa kali sebelum persidangan dimulai.

Usai hakim ketua Wahyu Iman Santoso membuka persidangan, Kuat Maruf pun segera membacakan pledoi yang telah disusun pengacaranya dengan rapi.

Untuk diketahui, pledoi tersebut dibacakan Kuat Maruf guna menjawab tuntutan delapan tahun penjara yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengawali pledoinya, Kuat Maruf mengaku tidak paham atas tuntutan dari JPU kepadanya.

"Yang mulia, jujur saya bingung harus mulai darimana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ujar Kuat Maruf dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.

Diungkap Kuat Maruf, dirinya sama sekali tidak pernah menyangka Yosua akan dibunuh di tanggal 8 Juli 2022.

Perihal tuduhan dirinya membawa pisau guna melawan Yosua, Kuat Maruf membantahnya.

Baca Juga: Salah Satunya Fokus dan Tidak Berkedip, Inilah 4 Cara Mudah Melihat Khodam Leluhur Pendamping dan Aura Diri, Anda Berani Praktikkan?

"Saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada Yosua di tanggal 8 Juli 2022, tetapi dimulai dari proses penyidikan saya seakan-akan dianggap dan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan Yosua baik itu pisau yang dianggap yang saya siapkan dari Magelang, saya dituduh membawa pisau ke Duren Tiga, padahal saya tidak pernah membawa pisau dan tas," ungkap Kuat Maruf.

Lebih lanjut, Kuat Maruf juga membantah bahwa dirinya bersekongkol dengan Ferdy Sambo.

Sebab hingga persidangan hari ini, tidak ada bukti Kuat Maruf bertemu dengan Ferdy Sambo sebelum pembunuhan Brigadir J terlaksana.

"Saya dianggap juga telah sekongkol dengan Ferdy Sambo. Namun berdasarkan hasil persidangan, saya tidak ada satupun saksi maupun video rekaman atau bukti yang menyatakan kalau saya bertemu Ferdy Sambo di Saguling," kata Kuat Maruf.

Dalam pledoinya, Kuat Maruf menumpahkan keresahannya.

Kuat Maruf mengaku syok saat dirinya dituding berselingkuh dengan istri dari bosnya, Putri Candrawathi.

"Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya, maka membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan Yosua? apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya, maka membuat saya dianggap berbohong ? saya sudah ditahan lima bulan dan selama itu saya dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan Yosua. Bahkan di media sosial saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," imbuh Kuat Maruf.

Perihal tudingan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua, Kuat Maruf membantahnya dengan tegas.

Guna meyakinkan hakim bahwa dirinya tidak mungkin merencanakan pembunuhan Yosua, Kuat Maruf mengurai bukti yang selama ini ia sembunyikan.

Baca Juga: Primbon Jawa Menyebutnya Makin Berwibawa dan Disegani, Simak Ciri-ciri Khodam Memberikan Manfaat dan Melindungi Manusia

Rupanya, Kuat Maruf selama ini menutupi fakta terkait kebaikan hati Yosua.

Baru diungkap hari ini, Kuat Maruf mengakui kebaikan sosok Yosua.

Sebab saat dua tahun tak bekerja dengan Ferdy Sambo, Kuat Maruf sempat diberikan uang oleh Yosua.

"Almarhum Yosua baik kepada saya. Bahkan saat dua tahun saya tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah," akui Kuat Maruf.

Atas kejadian itu, Kuat mengaku tak mungkin dirinya merencanakan pembunuhan orang yang pernah membantunya.

"Saya akui yang mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Meskipun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut perencanaan pembunuhan Yosua. Demi Allah saya bukan orang sadis dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang yang pernah menolong saya," imbuh Kuat Maruf.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 24 Januari 2023, sebagai informasi, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Penghulu Ayat-ayat Alquran, Simak Amalan Doa yang Bisa Membuat Umat Muslim Dimudahkan Sakaratul Mautnya

Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Putri Candrawathi menceritakan dirinya dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya yang juga Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 saat baru pulang dari Magelang ke Jakarta.

Mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo marah dan memanggil Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Singkatnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf turut berada di rumah tersebut saat peristiwa penembakan yang diperintahkan Ferdy Sambo dan dieksekusi oleh Richard Eliezer yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.

(*)