Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Ungkap Keluar Air Mani di Siang Hari Tak Bakal Membatalkan Puasa, Asal Hal Ini Tidak Terjadi

Ilustrasi pria tertidur

Namun UAS mengatakan ada unsur sengaja dalam melakukannya sehingga hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Secara tidak sengaja sperma atau air maninya keluar.

Maka hal itu, kata UAS, tidak membatalkan puasa dan puasanya tetap sah karena tidak berniat untuk mengeluarkan sperma atau air mani.

Untuk memperjelas perkara tersebut, UAS kemudian menerangkan dengan sebuah dalil.

"Seorang sahabat, dia buang air kecil. Tiba-tiba maaf cakap keluar spermanya," katanya.

Ditanyanya pada sahabatnya yang lain, katanya dia mesti mandi.

"Kata sahabat ini, kamu tadi maaf-maaf cakap, waktu sperma itu keluar ada tidak merasakan kenikmatan".

"Tak ada, karena saya memang tidak niat untuk menyalurkan nafsu birahi saya''.

"Maka kamu tidak mandi karena tidak ada kenikmatan," ujar UAS menerangkan dalil yang dimaksud.

Berdasarkan dalil tersebut, UAS kembali menegaskan bahwa orang yang tertidur di siang hari saat ber puasa dan mengalami mimpi basah dapat merasakan kenikmatan.

Namun hal tersebut terjadi bukan karena kehendak atau keinginannya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA dan SMK, Bank Muamalat Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Sehingga puasa yang dijalankannya tetap sah dan tidak batal.

Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari.

(*)