Find Us On Social Media :

Ustaz Abdul Somad Ungkap Keluar Air Mani di Siang Hari Tak Bakal Membatalkan Puasa, Asal Hal Ini Tidak Terjadi

Ilustrasi pria tertidur

Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang kondisi mimpi basah yang dialami para pria.

Ustaz Abdul Somad kemudian fokus terhadap hukum mimpi basah di saat sedang puasa di siang hari.

Berikut penjelasan lengkap dari Ustaz Abdul Somad.

Dikutip Gridhot dari Gramedia.com, mimpi basah sendiri adalah sebuah kondisi ketika laki-laki mengalami ejakulasi ketika tidur.

Secara lebih luas lagi, mimpi basah dapat diartikan sebagai kondisi ketika seseorang mengalami orgasme tanpa disengaja ketika mereka sedang tidur karena mimpi, yang mungkin saja bersifat erotis.

Ini merupakan bagian normal dari pertumbuhan dan tidak ada yang dapat menghentikannya.

Kebanyakan laki-laki mengalami mimpi basah ini di beberapa titik selama masa pubertas.

Akan tetapi, kadang kala laki-laki yang sudah dewasa atau bahkan sudah menikah juga kerap mengalaminya.

Dikutip Gridhot dari Bangka Pos, keluarnya air mani atau sperma dengan sengaja merupakan salah satu perkara yang dapat membatalkan puasa.

Namun bagaimana jika keluarnya air mani atau mimpi basah di siang Ramadhan saat seseorang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Apakah membatalkan puasa atau puasa seseorang tersebut tetaplah sah?

Baca Juga: Nyaris Seharga Rumah, Terbongkar Mahalnya Biaya Perawatan Ayu Ting Ting yang Bikin Netizen Melongo: Ya Allah Kapan

Salah satu ulama kondang Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai mimpi basah di siang ramadhan apakah membatalkan puasa.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam ber puasa tentunya tidak hanya menahan lapar dan dahaga.

Tetapi ada banyak hal yang harus dipahami agar menjadikan puasa tersebut sah dan tidak batal.

Namun dalam sebuah ceramahnya, ada seorang yang bertanya perihal mimpi basah apakah membatalkan puasa.

Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad dalam video di kanal Youtube, Ustaz Menjawab diunggah pada tanggal 20 Mei 2018 silam.

Dijelaskan oleh sapaan UAS tersebut, jika air mani atau sperma yang keluar bukan disebabkan karena syahwat, maka puasa yang dijalankan tidak batal.

Seperti misalkan karena sakit, makanan tertentu yang bisa memicu keluarnya sperma, karena mengeluarkan tenaga, atau karena tertidur dan mimpi basah.

"Sperma yang keluar bukan karena syahwat, karena sakit, karena makanan yang tadi malam dimakan entah makanan apa namanya, menyebabkan, atau karena tenaga"

"Atau karena dia tertidur, mimpi, maka puasanya tidak batal," terang Ustaz Abdul Somad.

UAS menjelaskan bahwa yang dapat membuat puasa itu batal ialah dengan sengaja mengeluarkan sperma untuk kenikmatan.

Termasuk bagi mereka yang dianjurkan oleh dokter untuk mengeluarkan spermanya.

Baca Juga: Sah Dilaporkan Farhat Abbas atas Kasus Dugaan UU ITE, Intip Momen Bunda Corla Nangis di Pelukan Ivan Gunawan

Namun UAS mengatakan ada unsur sengaja dalam melakukannya sehingga hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Secara tidak sengaja sperma atau air maninya keluar.

Maka hal itu, kata UAS, tidak membatalkan puasa dan puasanya tetap sah karena tidak berniat untuk mengeluarkan sperma atau air mani.

Untuk memperjelas perkara tersebut, UAS kemudian menerangkan dengan sebuah dalil.

"Seorang sahabat, dia buang air kecil. Tiba-tiba maaf cakap keluar spermanya," katanya.

Ditanyanya pada sahabatnya yang lain, katanya dia mesti mandi.

"Kata sahabat ini, kamu tadi maaf-maaf cakap, waktu sperma itu keluar ada tidak merasakan kenikmatan".

"Tak ada, karena saya memang tidak niat untuk menyalurkan nafsu birahi saya''.

"Maka kamu tidak mandi karena tidak ada kenikmatan," ujar UAS menerangkan dalil yang dimaksud.

Berdasarkan dalil tersebut, UAS kembali menegaskan bahwa orang yang tertidur di siang hari saat ber puasa dan mengalami mimpi basah dapat merasakan kenikmatan.

Namun hal tersebut terjadi bukan karena kehendak atau keinginannya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Lulusan SMA dan SMK, Bank Muamalat Buka Kesempatan Emas di Posisi Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

Sehingga puasa yang dijalankannya tetap sah dan tidak batal.

Pada perempuan dan laki-laki yang mengalami mimpi basah saat puasa di tengah siang hari, menurut madzhab Syafi'i, atau pagi-pagi ia junub, puasanya sah, meskipun tidak mandi wajib, seperti ditulis dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i oleh Syaikh Dr. Alauddin Za'tari.

(*)