Pengacara Ferdy Sambo Kena Sindir Jaksa di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Penasehat Hukum Terdakwa Benar-benar Tidak Profesional

Kamis, 02 Februari 2023 | 09:00
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Terdakwa Ferdy Sambo mengaku ada perkataan Brigadir J yang dianggap lancang hingga membuatnya naik pitam.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Jaksa pentuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo saling adu argumen soal kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 1 Februari 2023, JPU bersikukuh mendalilkan bahwa Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga disebut turut menembak Yosua.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai Sambo ingin melimpahkan seluruh kesalahan perkara ini ke Bharada E karena tak mengakui perbuatannya.

Atas tudingan tersebut, kubu Ferdy Sambo melancarkan "serangan balik". Tim kuasa hukum bersikukuh membantah tudingan jaksa soal Sambo memerintahkan dan ikut menembak Brigadir J.

Sebaliknya, jaksa disebut tak punya bukti atas dalil-dalil mereka dan hanya mengandalkan cocoklogi dalam menyusun dakwaan.

"Saling serang" jaksa dan kuasa hukum Sambo ini terekam dalam sidang replik dan duplik yang beberapa hari terakhir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang pembacaan replik atau jawaban jaksa atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa, Jumat (27/1/2023), jaksa menegaskan dalilnya bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Jaksa meyakini bahwa Sambo memerintahkan Richard menembak Yosua dengan kalimat, "Woi kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi, kau tembak!".

Baca Juga: Kompol D Ditahan dan Sopir Audi A6 Jadi Tersangka, Sang Selingkuhan Kini Ketar-ketir Usai Keluarga Korban Temukan Kejanggalan

Setelah Richard menembak, Yosua jatuh terkapar namun masih bergerak. Sejurus kemudian, menurut jaksa, mantan jenderal bintang dua Polri itu menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas.

"Lalu terdakwa menghampiri korban Ferdy Sambo yang sudah jatuh dan menggunakan senpi (senjata api) menembak ke arah korban. Yang dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak," kata jaksa dalam sidang, Jumat (27/1/2023).

Jaksa juga menuding, Sambo berusaha melimpahkan seluruh kesalahan ke Richard. Sebab, Sambo bersikukuh dirinya "hanya" menyuruh Richard menghajar Yosua. Namun, yang terjadi justru Richad melepaskan peluru.

"Penasihat hukum berusaha melindungi terdakwa Ferdy Sambo dan seolah-olah melimpahkan perbuatan pembunuhan berencana tersebut kepada saksi Richard Eliezer," ujar jaksa.

Jaksa bahkan menyebut pengacara Sambo tidak profesional karena berusaha mengaburkan fakta penembakan Yosua.

"Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif. Logika berpikirnya terkalahkan, yang berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan," ucap jaksa.

Sebaliknya, jaksa meyakini kebenaran pernyataan Richard lantaran mantan ajudan Sambo itu menyampaikan keterangan dengan jelas, tegas, konsisten, dan tidak berubah-ubah seperti terdakwa lain.

Tudingan tersebut dijawab tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan duplik atau jawaban atas replik, Selasa (31/1/2023). Kubu Sambo menyebut bahwa jaksa tak mampu membuktikan dalil mereka soal kliennya ikut menembak Brigadir J.

"Sampai dengan duplik ini dibacakan, penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa (Ferdy Sambo) melakukan penembakan kepada korban (Brigadir J)," kata pengacara Sambo.

Baca Juga: 5 Buah Penurun Asam Lambung yang Ampuh, Murah dan Mudah Ditemukan

Menurut kuasa hukum Sambo, dalil JPU tersebut hanya bertumpu pada keterangan Richard Eliezer atau Bharada E semata.

Padahal, berdasarkan kesaksian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang saat itu juga berada di TKP penembakan, keduanya mengaku tak tahu Sambo ikut menembak Yosua.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang kini juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu mengaku hanya melihat Richard melepaskan peluru.

Selain itu, kata pengacara Sambo, menurut keterangan ahli balistik Arif Sumirat yang disampaikan dalam persidangan 14 Desember 2022, peluru yang bersarang dalam tubuh Yosua berdasar hasil otopsi berasal dari senjata Glock 17 MPY 851 milik Richard.

Arif Sumirat juga menerangkan bahwa serpihan peluru yang ada dalam jaringan otak Yosua punya kemiripan atau kesamaan komposisi dengan serpihan yang berada di bagian tubuh lain yang asalnya dari pistol Glock 17.

Dengan demikian, pengacara Sambo berargumen, penembakan terhadap Yosua hanya dilakukan Richard dan tak melibatkan kliennya.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang melakukan penembakan dan mengakibatkan matinya korban," tutur pengacara Sambo.

Pihak Sambo menilai, tindakan jaksa yang hanya mendengar keterangan Richard Eliezer tersebut melanggar ketentuan Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sesuai dengan prinsip pembuktian hukum pidana yakni vrij bewijskracht, pembuktian tidak boleh terikat hanya pada satu alat bukti saja.

Baca Juga: 2 Weton Terhebat Menurut Primbon Jawa, Diramal Akan Jadi Penguasa dan Orang Besar, Ini Kunci Sukses Mereka

"Karena alat bukti dalam hukum pidana sifatnya tidak mengikat apabila alat bukti tersebut berdiri sendiri," ujar pengacara Sambo.

Kuasa hukum Sambo bahkan menuding, jaksa fru strasi dalam mencari keterangan yang mendukung tuduhan mereka. Apalagi, menurut pihak Sambo, dalil-dalil jaksa merupakan "cocoklogi" semata yang bisa menyesatkan proses peradilan.

"Penuntut umum memilih mendengarkan keterangan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu semata-mata hanya karena cocok dengan halusinasi penuntut umum.

Sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, ahli dan bukti-bukti lainnya," kata pengacara Sambo.

Pembacaan replik dan duplik itu merupakan bagian dari rangkaian persidangan.

Sebelum sampai ke tahap tersebut, sidang kasus pembunuhan Brigadir J telah melewati tahap pembacaan dakwaan; pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti; pembacaan pleidoi; serta tuntutan.

Adapun Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun. Lalu, tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut pidana penjara 8 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Akan Alami Kesusahan Hidup hingga Segera Derita Penyakit Langka, Inilah 6 Arti Kedutan Area Dada Menurut Primbon Jawa

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua. Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Menurut jaksa, Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Atas rangkaian proses persidangan yang panjang tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel menjadwalkan sidang vonis terhadap Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.

"Majalis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang, Selasa (1/31/2023).

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 1 Februari 2023, sementara itu setelah menjalani sidang selama berbulan-bulan, aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023.

Sebelum vonis dibacakan, Ferdy Sambo telah menyampaikan Nota Pembelaan atau pleidoinya.

Dalam pleidoinya, mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku sorotan negatif yang dialaminya saat ini membuatnya putus asa dan frustasi.

Baca Juga: Simak Arti Kedutan di Dada Sebelah Kanan Atas Menurut Primbon Jawa, Konon Berkaitan dengan Sakit yang Sulit Diobati

Ia pun sebelumnya hendak memberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia' pada pleidoinya tersebut.

Namun, kemudian memilih 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.

"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia'. Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Ferdy Sambo, dalam pledoi yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) lalu.

Ia pun merasa tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan padanya sebelum Majelis Hakim menjatuhkannya, karena stigma negatif yang ia terima setelah kasus ini mendapatkan sorotan secara luas, bahkan hingga ke luar negeri.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan," jelas Ferdy Sambo.

Tidak hanya itu, ia juga merasa bahwa tidak ada yang sudi mendengarkan kata-kata yang dilontarkan dari mulutnya.

"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," tegas Ferdy Sambo.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Tribunnews