Find Us On Social Media :

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Orangtua Brigadir J Tetap Ingin Suami Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman Mati, Menko Polhukam: Serahkan ke Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Untuk itu, Mahfud MD meminta semua pihak untuk bisa menyerahkan persoalan vonis Ferdy Sambo ini kepada hakim.

Karena apapun keputusan hakim nanti terhadap vonis Ferdy Sambo, tidak ada yang bisa mengelaknya.

"Ini tidak terikat semata-mata pada logika jaksa, juga terikat pada logikanya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik, tentang keadilan."

"Ya serahkan saja pada hakim, apapun keputusannya ya kita tidak bisa mengelak dari putusan hakim," kata Mahfud MD dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/2/2023).

Lebih lanjut Mahfud MD menilai, berdasarkan pantauannya selama ini, ia merasa hakim, jaksa, dan pengacara yang terlibat dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah bekerja secara profesional.

Bagi Mahfud, perdebatan antara jaksa dan pengacara juga dinilai sebagai suatu hal yang biasa di persidangan.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Sudah Bisa Diakses, Segera Log in SSCASN

Selain itu, menurut Mahfud, hakim pasti memiliki ilmu yang banyak serta sudah terbiasa mengalami perdebatan-perdebatan dalam persidangan.

Sehingga, hakim tidak akan terpengaruh akan adanya tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tapi kalau pantauan saya selama jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga, ini masih bagus kok, berdebat biasa di pengadilan."

"Saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara itu biasa, ilmunya hakim kan banyak, hakim itu punya pengalaman debat-debat kaya gitu itu sudah makanan sehari-hari."

"Jadi hakim tidak terpengaruh dengan tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu hakim yang saya lihat, saya kenal hakimnya," tegas Mahfud.

(*)