GridHot.ID - Kasus tabrakan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni hingga kini masih terus menjadi sorotan.
Nur, penumpang mobil Audi A6 disebut-sebut sebagai selingkuhan Kompol D, anggota Polda Metro Jaya, namun belakangan diklaim sebagai istri siri atau istri ke-2.
Belakangan, terungkap jika sang sopir yang mengemudikan Audi A6 itu baru bekerja selama 6 hari.
Mengutip Surya.co.id, setelah memberikan keterangan di depan media atas kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Selvi Amalia Nuraeni, kini keberadaan Nur misterius.
Bahkan pihak Sugeng, sopir Audi A6 yang ditumpangi pun mencari keberadaan Nur.
Hal ini beralasan karena Nur memberikan keterangan yang berubah-ubah tentang peristiwa kecelakaan tersebut.
Sugeng melalui kuasa hukumnya Yudi Junaedi meminta polisi memeriksa kembali Nur.
"Kita mohon agar Nur itu diperiksa kembali, karena ketika dia jumpa pers dengan beberapa awak media, dirinya menybutkan tidak melindas. Namun tiba-tiba dalam BAP pihak Kepolisian keterangannya berubah, berarti ada satu keterangan yang palsu," katanya.
Menurutnya, keterangan Nur yang berubah-ubah itu kemungkinan diatur oleh teman dekatnya tersebut.
Sehingga Nur menyebutkan bahwa mobil Audi itu menabrak.
"Keterangan dari penumpang mobil Audi itu yang berubah-ubah itu, berarti ada keteranganyang kontradiktif," katanya.
Yudi menjelaskan, secara faktual dan fakta ada dua keterangan Nur yang berubah dalam waktu sekitar dua hingga tiga jam.
"Karena itu, saya mohon agar Nur untuk diperiska kembali, karena ada dua keterangan yang berbeda, terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia," katanya.
Terpisah, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut tidak akan memintai keterangan ulang terhadap Nur (23) penumpang mobil Audi A8 yang diduga telah melindas Selvi Amalia Nuraeni.
Doni menjelaskan, hingga sejauh ini keterangan yang telah diberikan saksi Nur, sudah cukup, dan tidak akan dimintai keterangan ulang.
"Belum ada penambahan tersangka, karena ini merupakan pelaku tunggal, karena tidak ada lagi saksi dan informasi selain mobil Audi tersebut," katanya pada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Disinggung tentang keberadaan Nur saat ini, Doni mengaku tidak tahu.
"Yah untuk keberadaanya saya tidak tahu," katanya pada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Dilansir dari Kompas.com, sopir Audi A6, Sugeng Guruh (41), yang menjadi tersangka tabrak lari mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini (19), resmi ditahan oleh polisi.
Sosok Sugeng menjadi sorotan. Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (27/1/2023), Sugeng mengaku baru seminggu bekerja dengan Nur, majikannya. Nur adalah salah satu penumpang Audi A6. Saat ditanya awak media, Nur mengaku sebagai istri polisi.
"Saya baru satu minggu bekerja," ujar Sugeng di Cianjur, dikutip dari Kompas TV.
Soal kasus yang menjeratnya, pria asal Karawang ini mengaku kaget saat mengetahui dirinya disebut sebagai penabrak Selvi Amelia.
“Namun, dua hari lalu kaget menerima informasi ini. Karena merasa tidak bersalah, saya punya bukti dan saksi,” ucapnya.
Bantah tabrak Selvi Amelia
Sugeng mengakui bahwa dirinya berada di lokasi saat insiden itu. Namun, ia membantah menabrak korban.
Ia menceritakan, sebelum tabrakan terjadi, dirinya melihat korban oleng. Ia kemudian membelokkan laju mobil ke kiri.
“Karena jarak saya dekat, spontan saya ke kiri untuk menghindar. Dari belakang ada dua yang melaju,” ungkapnya.
Dia lantas memelankan laju kendaraan karena mendengar bunyi benturan.
"Maksud saya memelankan kendaraan, saya ingin memeriksa karena saya adalah driver dan mobil itu adalah tanggung jawab saya. Kalaupun nanti ada percikan atau lecet, saya kan yang harus mengganti rugi kepada bos," tuturnya.
Mobil Audi A6 sempat dihentikan warga
Usai Selvi tertabrak, sejumlah warga sempat mengejar mobil Audi A6 yang dikemudikan Sugeng. Mengetahui mobilnya dikejar warga, Sugeng lantas meminggirkan kendaraannya.
“Karena saya bawa bos, majikan saya, dan ada anak kecil, saya kooperatif, berhenti, mobil saya pinggirkan. Reflek saya ambil handphone untuk merekam, saya turun,” jelasnya.
Sugeng mengatakan, warga yang mengejar menuding dirinya menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas. Sugeng lantas mempersilakan warga untuk mengecek mobil Audi A6 itu.
“Semua dicek sama warga, mobil saya dikelililingi, ada saya bikin videonya. Tidak ada lecet dan penyok,” tandasnya.
“Akhirnya yang mengejar meminta maaf. Kata mereka salah paham, salah kejar mobil, karena yang dituduhkan tidak benar,” imbuh Sugeng.
Sopir Audi A6 bantah ikut iring-iringan polisi secara liar
Selain membantah menabrak Selvi, Sugeng juga membantah mengikuti iring-iringan rombongan mobil polisi secara liar.
Untuk diketahui, peristiwa yang menimpa Selvi Amelia berbarengan dengan melintasnya iring-iringan rombongan mobil polisi yang akan menuju lokasi pembunuhan berantai Cianjur.
“Saya ikut masuk iring-iringan bukan menerobos atau memaksa merangsek masuk. Itu semua atas sepengetahuan bapak, suami daripada ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi,” terangnya.
Pernyataan serupa disampaikan Nur (23). Menurut Nur, dirinya telah izin dengan suaminya untuk mengikuti rombongan tersebut. Nur menyebutkan bahwa suaminya turut dalam iring-iringan itu.
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," bebernya, dikutip dari Tribun Jabar.
Nur mengaku datang ke Cianjur untuk bertemu suaminya.
"Saya sudah janjian saya nyusul dari Jakarta menuju Puncak. Saya teleponan sama suami, pertama kan ketemu di tempat makan Alam Sunda, saya telepon suami saya kalau saya sudah sampai. Lalu tidak lama, di situ suami saya iring-iringan, lalu saya teleponan sama suami saya, 'Ikut ya', 'Ya udah iya ikut, tutup jendelanya'," sebutnya.
Sopir Audi A6 ditahan
Buntut kejadian itu, Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (28/1/2023).
Sebelum ditahan, Sugeng diperiksa secara maraton selama 24 jam di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres CIanjur AKBP Doni Hermawan menuturkan, penahanan tersangka berdasarkan Pasal 21 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Setelah melaksanakan gelar perkara, kita lanjutkan dengan penahanan berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan-pertimbangan dari penyidik, alasan subyektif dan obyektif," paparnya, Senin (30/1/2023).
Ia menyampaikan, yang menjadi pertimbangan obyektif adalah karena tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Untuk (pertimbangan) subyektif yang dianggap penyidik, karena kekhawatiran tersangka melarikan diri karena alamat bersangkutan di luar Cianjur,” urainya.
Doni menerangkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sedan Audi A6 yang dikemudikan tersangka dan rekaman CCTV.
Sopir Audi A6 tersebut disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)