Namun ia mengaku cukup terkejut dengan alasan di balik tindakan pelaku menyerang kliennya itu.
"Motifnya seperti apa, yang cukup kita kaget juga, nanti kita akan sampaikan dalam waktu dekat," sambungnya.
Sadrakh Seskoadi menyebut haters Rizky Billar itu terancam kurungan penjara selama empat tahun.
"(Disangkakan) pasal 29 Undang-undang ITE, ancaman hukumannya empat tahun,"
(*)