Find Us On Social Media :

Purnawirawan Polisi Kini Dilaporkan Gara-gara Disebut Biarkan Mahasiswa UI Meregang Nyawa, Keluarga Hasya Singgung Kapolri

mobil yang diduga digunakan pensiunan polisi saat menabrak Hasya, mahasiswa UI hingga tewas

GridHot.ID - Polisi telah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan yang dialami mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syahputra, hingga tewas akibat tertabrak AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.

Rekonstruksi ulang ini, digelar di lokasi kejadian di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023) kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum dan orang tua Mohammad Hasya Athallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak, memilih membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya dibandingkan mengikuti rekonstruksi ulang kecelakaan yang menimpa anaknya pada Kamis (2/2/2023).

Melansir Kompas.com, keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Saputra melaporkan pensiunan Polri AKBP Eko Setia Budi Wahono ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian memberilan pertolongan.

Untuk diketahui, Hasya tewas setelah tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan Eko di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.

Adapun laporan keluarga Hasya itu teregister dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2/2023).

"Kami telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan," ujar kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Keluarga Hasya berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Pasalnya laporan pertama di Polres Metro Jakarta Selatan disebut tidak ada tindak lanjut.

"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut," ucap Rian.

Dilansir dari tribunjakarta.com, kuasa hukum dan orang tua Mohammad Hasya Athallah Saputra mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak, memilih membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya dibandingkan mengikuti rekonstruksi ulang kecelakaan yang menimpa anaknya pada Kamis (2/2/2023).

Mereka mempolisikan purnawirawan Polri dengan pangkat AKBP tersebut atas dugaan kelalaian memberikan pertolongan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain yakni Hasya.

Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Maut Mahasiswa Terekam CCTV, Hasya Alami Hal Ini Tepat Sebelum Tertabrak Mobil Pensiunan Polisi

Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat meyakini laporan kepolisiannya dengan nomor LP/589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya itu bakal ditindaklanjuti oleh polisi.

"Karena kami kemarin tidak menghadiri, maka kami membuka laporan tersebut. Laporan terkait dengan dugaan lalai memberikan pertolongan," kata Rian dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Jumat (3/2/2023).

Meski begitu, hingga sehari setelah pelaporan, belum ada panggilan yang diterima oleh pihak keluarga Hasya.

Namun, Rian tetap yakin bahwa laporan pihaknya bakal ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Karena menurutnya, dari kejadian tersebut, bisa diduga ada kelalaian yang dilakukan.

"Belum ada panggilan, tapi kami di sini yakin bahwa Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda akan menindaklanjuti peristiwa-peristiwa tersebut," lanjutnya.

"Kenapa? Karena ini bukan hanya dugaan kelalaian yang menimbulkan kematian, akan tetapi ada juga tidak ditolongnya korban ini dalam waktu yang cukup lama."

"Nah, ini korban sudah ditabrak, masih harus menunggu 30 sampai 40 menit. Artinya kan, kalau kita mau bicara Undang-undang Lalu Lintas dan KUHP, itu ada semua.

Tapi kita semua terfokus pada (Pasal) 310 ayat 4," ujarnya merujuk pasal KUHP tentang ancaman pidana atas kelalaian yang menyebabkan kematian itu.

Pihak Hasya ingin Polri menegakkan hukum secara adil dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya ini.

"Oleh karena itu, Pak Kapolri, Pak Kapolda, ditindaklanjuti laporan kami dan diperiksa administrasi prosedur penyelidikan dan penyidikan kemarin," pintanya.

Baca Juga: Pajero yang Diduga Tewaskan Mahasiswa UI Mendadak Berubah Warna, Terkuak Alasan Pensiunan Polri Ogah Bawa Hasya ke RS Pakai Mobilnya

"Apabila ada maladministrasi, tolong diperbaiki, karena kami percaya kepolisian akan terus membaik dengan penyelenggaraan administrasi penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)