Sosok Melkias Ky, Anggota KNPB yang Divonis 20 Tahun Bui, Jadi Eksekutor Penyerangan Pos Koramil yang Tewaskan 4 Anggota TNI

Minggu, 05 Februari 2023 | 17:13
IST/Tribun-Papua.com dan Polda Papua Barat

Terdakwa Melkias Ky yang terlibat dalam pembunuhan 4 prajurit TNI Pos Koramil Kisor pada 2 September 2021

Gridhot.ID - Inilah sosok Melkias Ky, terdakwa penyerangan pos Koramil Kisor yang menewaskan 4 prajurit TNI pada 2 September 2021 lalu.

Pada Jumat (3/2/2023), Melkias Ky divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat.

Mengutip dari Tribun-Papua.com, vonis untuk Melkias Ky ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim berpendapat Melkias Ky terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana 4 anggota TNI Pos Koramil Kisor atau melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,

Tim kuasa hukum, Advokat Paham Papua Yohanis Mambrasar mengatakan kecewa dengan vonis tersebut.

"Hakim sudah putuskan pada 3 Februari 2023 kemarin, selaku penasehat hukum kami kecewa," ujarnya, Sabtu (4/2/2023).

Yohanis menilai, putusan hakim sangatlah tidak adil lantaran keputusan yang dibuat tidak berdasarkan prinsip keadilan hukum dan tidak mengandung rasa keadilan masyarakat.

"Kami melihat dalam pengambilan keputusan perkara ini majelis hakim tidak jeli, tidak kritis, dan tidak jujur," ujarnya.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan JPU menyatakan bahwa dari ketarangan saksi-saksi yang diperiksa selama sidang, serta barang bukti, terdapat kesesuaian.

Ini membuktikan bahwa Melkias Ky terlibat secara sah dan meyakinkan dalam peristiwa pembunuhan 4 prajurit TNI Pos Koramil Kisor, Maybrat pada 2 September 2021.

Baca Juga: Jadi Buronan Aparat, 106 Pentolan KKB Teridentifikasi, Ini Strategi Panglima TNI untuk Tangani Keamanan di Papua

JPU mengatakan, Melkias Ky bersama-sama dengan Setam Same, dan para pelaku lainnya, pada tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIT menyerang Pos Koramil Kisor.

Saat itu Melkys Ky memegang parang, ia lalu masuk ke dalam kamar nomor 2 lalu memotong seorang anggota TNI bernama Abrosius hingga tewas.

Siapa sebenarnya Melkias Ky?

Polda Papua Barat
Polda Papua Barat

Wajah DPO kelompok KNPB Maybrat penyerang Pos Koramil Kisor

Melkias Ky merupakan warga sipil Maybrat.

Melansir dari Antara, Melkias Ky ditangkap pada Minggu (30/1/2022) di salah satu rumah warga di Kampung Mukamat Distrik Kais Darat Sorong Selatan.

Penangkapan terhadap DPO Melkias Ky kala itu dipimpin langsung Kapolres Sorong Selatan AKBP Choiruddin Wachid.

"Tersangka Melkias Ky masuk dalam DPO Sat Reskrim Polres Sorong Selatan Nomor: DPO/10/IX/2021/Reskrim, tanggal 9 September 2021 dalam kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor tertangkap pada Minggu malam kemarin," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Senin (31/1/2022).

Namun, tim kuasa hukum menyebut Melkias Ky adalah korban salah tangkap.

Kuasa kukum, Advokat pada Kantor Hukum PAHAM Papua Yohanis Mambrasar menilai keterangan dari para saksi yang dihadirkan JPU tidak menghasilkan fakta yang kuat.

"Tidak ada fakta yang kuat dan meyakinkan bahwa Melkias Ky merupakan pelaku dalam peristiwa pembunbuhan 4 anggota TNI Pos Koramil Kisor dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: Bos KKB Papua Saling Ancam, Kubu Benny Wenda Murka Dituding Sebby Sambom Manipulasi Dokumen Perang: Saya Ingatkan Anda!

Menurut Yohanis, saksi kunci dalam peristiwa ini adalah 7 anggota TNI Pos Koramil Kisor yaitu Muhamad Iqbal, Edmon Hukubun, Klifi Febriansyah, Catur Prasetyo, Ronald Hindom, Juliano Askusriadi dan Imanuel Wenatubun, yang mengalami langsung peristiwa dimaksud.

"Dalam kesaksiannya dalam pengadilan, saksi Iqbal, Catur dan Klifi mengatakan melihat adanya pelaku masuk di dalam pos melakukan penyerangan mengunakan parang, namun mereka mengatakan tidak dapat memestikan bahwa pelaku adalah Melkias Ky."

"Saksi Ikbal misalnya dalam kesaksiannya ia mengatakan bahwa ia hanya melihat pelaku mengunakan jeket switer berwana putih merah, namun ia tidak melihat wajahnya karena pelaku berdiri membelakanginya, ia hanya melihat bagian belakang pelaku," lanjutnya.

Kata Yohanis, sedangkan saksi Edmon dan Ronal mengatakan saat peristiwa terjadi mereka sedang tidur dan ia baru bangun setelah peristiwa, sehingga mereka tidak melihat pelaku.

"Saksi Juliano mengatakan saat peristiwa ia sedang tidur, ia baru bangun setelah mendengar suara rekannya ia pun kemudian melakukan penyelamatan diri, ia mengatakan saat itu ia tidak melihat Melkias Ky dalam Pos Koramil," sambungnya.

Dikatakan Yohanis, saksi mahkota yang dihadirkan dalam sidang pun mencabut keterangannya dan mengaku awalnya mereka memberi keterangan yang menyebut bahwa Melkias Ky terlibat karena dipaksa bahkan dipukul oleh penyidik.

"Keterangan saksi Mahkota pun tidak bisa digunakan untuk menerangkan tuduhan JPU," ujarnya.

Lanjut Yohanis, sedangkan saksi lainnya yaitu saksi verbalisan 2 orang polisi pemeriksa saksi mahkota, keterangannya tidak bisa menjadi acuan utama sebab kedua saksi tidak menyaksikan langsung peristiwa dan juga tidak berada di TKP saat peristiwa terjadi.

"Tuntutan JPU ini terlihat jelas bahwa seluruh argumentasinya dibagun berdasarkan keterangan saksi pada berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian."

"Ini menunjukan bahwa JPU dalam menyusun tuntutan ini tidak berbasis pada fakta-fakta persidangan. Sedangkan keterangan saksi pada BAP bukanlah merupakan fakta sidang yang memiliki kekuatan pembuktian," sambungnya.

Yohanis menambahkan, tuntutan JPU yang tinggi serta tidak berasis pada fakta sidang/fakta materil, menunjukan bahwa JPU dalam memeriksa perkara ini tidak mengedepankan kepentingan keadilan hukum.

Baca Juga: Pernah Disanksi Adat Jenderal KKB Papua, Ini Kejahatan Kalenak Murib yang Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan Serka J di Pasar Sinak

"Ini menunjukan bahwa adanya praktek-praktek ketidakadilan yang terus dilakukan terhadap rakyat Papua melalui sistem hukum, ini merupakan bentuk praktek diskriminasi hukum terhadap rakyat Papua."

"Penerapan hukum yang diskriminatis di Papua menciptakan ketidak adilan, dan menyuburkan konflik berkepanjangan," keluhnya.

4 Prajurit TNI Gugur

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 4 prajurit TNI gugur dalam insiden penyerangan Posramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Mereka adalah Serda Amrosius, Praka Muhammad Dhirhamsyah, Pratu Zul Ansar, dan Lettu Inf Dirman.

Sedangkan 2 orang personel lainnya, yakni Sertu Juliano dan Pratu Ikbal mengalami luka berat.

Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen I Nyoman Cantiasa saat itu, membenarkan adanya penyerangan di Posramil Kisor di Papua Barat yang diduga dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris.

"Kamis (2/9/2021) dini hari terjadi penyerangan terhadap Pos Koramil Persiapan Distrik Maybrat Selatan, diduga ini dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris yang menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan anggota kami4 orang gugur,2 luka dan 5 orang selamat," ujar Pangdam.

Polda Papua Barat mengungkap pemimpin Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sektor Kisor, Maybrat, Silas Ki sebagai otak dalam penyerangan Pos Koramil yang menewaskan 4 anggota TNI.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi menyatakan Silas Ki sudah ditetapkan dalam 17 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang secara terencana melakukan penganiayaan dan pembunuhan di Koramil Kisor.

Adapun 17 DPO itu adalah Silas Ki, Manfred Fatem, Musa Aifat, Setam Kaaf, Titus Sewa, Irian Ki, Alfin Fatem, Agus Kaaf, Melkias Ky, Melkias Same, Amos Ki, Musa Aifat, Moses Aifat, Martinus Aisnak, Yohanes Yaam, Agus Yaam, Robi Yaam.

"Rekam jejak Silas Ki diperoleh berdasarkan keterangan dua anggotanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MY dan MS," ujar Kabid Humas dalam konferensi pers di Markas Polda Papua Barat di Manokwari, Jumat (10/9/2021).

Kombes Adam mengatakan Silas Ki sebelumnya dikukuhkan sebagai pemimpin KNPB Sektor Kisor pada 19 Desember 2020 dan memiliki pengikut dalam struktur organisasi itu.

Ia juga mengungkap bahwa sebelum melakukan aksi penyerangan pos Koramil Kisor, kelompok KNPB pimpinan Silas Ki 2 kali melakukan pertemuan untuk menyusun rencana.

"Pertemuan dilakukan sebanyak dua kali, sekitar Juli dan Agustus sebelum dilakukan penyerangan Pos Koramil pada Kamis (2/9) dini hari," ujar Adam.

Baca Juga: Bos KKB Papua Desak Lukas Enembe Dibebaskan, DPR Minta TNI-Polri dan BIN Turun Tangan Lakukan Hal Ini: Waspadai!

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber ANTARA News, Tribun-Papua.com