Find Us On Social Media :

Sosok Melkias Ky, Anggota KNPB yang Divonis 20 Tahun Bui, Jadi Eksekutor Penyerangan Pos Koramil yang Tewaskan 4 Anggota TNI

Terdakwa Melkias Ky yang terlibat dalam pembunuhan 4 prajurit TNI Pos Koramil Kisor pada 2 September 2021

Gridhot.ID - Inilah sosok Melkias Ky, terdakwa penyerangan pos Koramil Kisor yang menewaskan 4 prajurit TNI pada 2 September 2021 lalu.

Pada Jumat (3/2/2023), Melkias Ky divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Papua Barat.

Mengutip dari Tribun-Papua.com, vonis untuk Melkias Ky ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim berpendapat Melkias Ky terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana 4 anggota TNI Pos Koramil Kisor atau melanggar Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,

Tim kuasa hukum, Advokat Paham Papua Yohanis Mambrasar mengatakan kecewa dengan vonis tersebut.

"Hakim sudah putuskan pada 3 Februari 2023 kemarin, selaku penasehat hukum kami kecewa," ujarnya, Sabtu (4/2/2023).

Yohanis menilai, putusan hakim sangatlah tidak adil lantaran keputusan yang dibuat tidak berdasarkan prinsip keadilan hukum dan tidak mengandung rasa keadilan masyarakat.

"Kami melihat dalam pengambilan keputusan perkara ini majelis hakim tidak jeli, tidak kritis, dan tidak jujur," ujarnya.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) langsung mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Sebelumnya, dalam surat tuntutan JPU menyatakan bahwa dari ketarangan saksi-saksi yang diperiksa selama sidang, serta barang bukti, terdapat kesesuaian.

Ini membuktikan bahwa Melkias Ky terlibat secara sah dan meyakinkan dalam peristiwa pembunuhan 4 prajurit TNI Pos Koramil Kisor, Maybrat pada 2 September 2021.

Baca Juga: Jadi Buronan Aparat, 106 Pentolan KKB Teridentifikasi, Ini Strategi Panglima TNI untuk Tangani Keamanan di Papua