GridHot.ID - Kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur di Jambi berbuntut panjang.
Pasalnya, wanita pelaku pelecehan seksual, NT (20) justru mengaku sebagai korban rudapaksa yang dilakulan oleh delapan orang anak.
NT bahkan sudah melaporkan kasus rudapaksa ini ke Polresta Jambi.
Melansir Serambinews.com, polisi menemukan puluhan film dewasa ditemukan di handphone NT (20) tersangka kasus pelecehan 17 anak di Jambi.
Film dewasa ini digunakan pelaku untuk merangsang para korban yang masih anak- anak untuk diajak berhubungan badan atau perbuatan asusila lainnya.
Korban kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini berjumlah 17 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan enam perempuan.
Suami pelaku pelecehan 17 anak di Jambi, AF, tak kaget istrinya menyimpan banyak video porno di Handphone (HP).
Kepada penyidik, AF bahkan mengakui istrinya itu mengoleksi puluhan video porno.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta pada Rabu (8/2/2023).
"Dan memang kita sudah periksa dan temuka koleksi film porno (di HP milik NT), dan ini juga diakui oleh suami pelaku," kata Kombes Andri dikutip dari Tribun Jambi.com.
Video-video tersebut terungkap saat penyidik memeriksa HP pelaku NT (20).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, kata Andri, video tersebut digunakan NT untuk memancing anak- anak di bawah umur sebelum berhubungan badan dengannya.
Sementara ini, dikabarkan dua orang anak laki-laki usia 12 tahun dan 14 tahun diminta NT untuk berhubungan badan dengan dirinya.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhubungan badan, yang diawali dengan korban dirangsang dengan film porno," kata Andri.
Meski demikian, kata Andri, pelaku masih bersikukuh tidak mau mengakui perbuatan bejatnya itu.
Dilansir dari tribunjakarta.com, mama muda di Jambi, NT (20), tetap menyangkal melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak. Kini, NT justru mengaku dirinya lah yang menjadi korban pemerkosaan delapan bocah di antara mereka.
Bahkan, NT kepada keluarganya mengaku dipegangi tangan hingga diinjak kepalanya saat delapan anak itu memperkosa dirinya.
NT menyampaikan pengakuan tersebut kepada bibinya berinisial SM.
Oleh karena itu, SM tak percaya keponakannya itu melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap belasan anak laki-laki dan perempuan.
Sebaliknya, SM meyakini keponakannya itu adalah korban aksi rudapaksa delapan bocah.
SM mengatakan saat itu NT menjadi korban percobaan rudapaksa, NT tidak mampu melawan.
Hal tersebut lantaran anak-anak menginjak, menutup mata, hingga membuka paksa baju NT.
Bahkan, salah satu anak telah melakukan aksi oral seks.
"Ada yang pegangi tangannya, ada yang injak kepala sama rambutnya. Dan perilaku anak-anak di sini gak kayak anak pada umumnya bang, mereka itu pintar," katanya.
"Sekarang kami minta keadilan untuk keponakan kami ini, di sini dia yang korban, dak munkin dia itu (NT), melecehkan anak-anak," kata SM, saat diwawancara media, Rabu (8/2/2023), mengutip TribunJambi.com.
"Dan tidak mungkin dia mencabuli perempuan juga, cobalah diperiksa lagi dan kami minta keadilan buat keponakan kami," katanya.
Sang bibi tersangka itu meminta, agar anak yang mengaku menjadi korban dari NT, direhab dan ditanyakan satu per satu dan secara tertutup terkait peristiwa tersebut.
SM meyakini anak-anak tersebut sudah diarahkan.
Pasalnya, satu di antara anak juga sempat mengakui telah melakukan pelecehan, tetapi keterangannya justru berubah dan jadi terbalik.
Belasan Anak jadi Pemuas Nafsu, Kejiwaan NT Diperiksa
Diketahui NT (20), ibu muda asal Rawa Sari, Alam Barajo, Kota Jambi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur.
NT disebut nekat melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.
Kini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap NT.
Dilansir TribunJambi.com, NT (20) hari ini resmi dibawa ke Rumah Sakit Jiwa, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (7/2/2023).
Tampak ibu muda tersebut datang dengan tangan diborgol.
Diketahui NT tiba di RS Jiwa Daerah Provinsi Jambi sekira pukul 09.40 WIB.
NT didampingi oleh Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa.
Sebelumnya, pelaku ternyata memiliki modus sendiri saat menjalankan aksinya.
Dirinya memanfaatkan usaha rental PlayStasion (PS) miliknya untuk memuaskan birahinya.
Tersangka diketahui melecehkan korban yang terdiri dari anak laki-laki dan perempuan dengan berbagai cara.
Mulai korban disuruh menyentuh area sensitif tersangka hingga korban dipaksa lihat adegan dewasa antara tersangka dengan suaminya hingga mencekoki film dewasa. (*)