GridHot.ID - Media sosial belakangan dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Mekkah, Arab Saudi.
Pasalnya, seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MS divonis dua tahun penjara usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada jemaah umrah di Mekkah.
Namun, belakangan muncul penjelasan dari kerabat pelaku soal kejadian yang sebenarnya terjadi.
Melansir tribunnews.com, kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Masjidil Haram dibenarkan Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI).
MS, pria berusia 26 tahun yang menjadi jemaah umrah dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, telah melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon persis saat berada di depan Kakbah Mekkah, Arab Saudi.
"Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
Judha mengatakan MS telah menjalani proses persidangan.
Fakta yang terungkap dalam persidangan, MS terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.
Alhasil, kini Said dihukum dua tahun penjara serta denda 50 ribu Riyal atau setara Rp 200 juta.
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," lanjutnya.
Said diberangkatkan bersama jemaah lain ke Mekkah 3 November 2022.