Namun, Said ternyata melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi Arab Saudi, Said merapatkan tubuhnya ke wanita Lebanon tersebut di depan Ka'bah.
Judha menyatakan KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yg dijalani MS.
Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada tgl 2 Januari 2023.
Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi.
"KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yg dapat ditempuh lbh lanjut," ujarnya.
Dilansir dari tribunnewsbogor.com, kabar seorang pria asal Indonesia berinisial MS (26) melakukan pelecehan terhadap wanita Libanon saat tengah menjalankan ibadah umroh di Makkah.
Lantaran perbuatannya itu, WNI asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu pun divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi.
MS terbukti melakukan pelecehan terhadap jemaah perempuan tersebut saat sedang thawaf di Makkah.
Perihal kasus tersebut, Humas Kemenag Sulsel Mawardi Siradj membenarkannya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Mawardi Siradj mengkonfirmasi bahwa ada jemaah asal Pangkep yang divonis 2 tahun penjara terkait kasus pelecehan.